tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut pengalihan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sebagai upaya pemutakhiran data agar subsidi negara tepat sasaran. Kebijakan ini, menurut dia, bukan bentuk pengurangan perlindungan sosial.
Ia menjelaskan, peserta yang dialihkan merupakan mereka yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut mencakup warga yang telah meninggal, berstatus aparatur negara, maupun yang masuk kategori mampu.
“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima yang berhak,” kata Saifullah Yusuf dalam siaran pers yang diterima tirto pada Jum'at (17/4/2026).
Saifullah Yusuf juga membantah anggapan bahwa jutaan peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara. Ia menilai narasi itu keliru karena substansi kebijakan justru mengalihkan manfaat kepada warga lain yang lebih membutuhkan, khususnya kelompok rentan pada desil terbawah.
Menurut dia, pemerintah tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, terlepas dari penertiban status administratif kepesertaan. Ia menegaskan, warga yang sakit tetap harus diterima dan dilayani di fasilitas kesehatan.
Dalam masa transisi, pemerintah membuka mekanisme verifikasi dan reaktivasi kepesertaan secara cepat melalui dinas sosial maupun pemerintah desa atau kelurahan. Proses tersebut diklaim dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga tiga hari.
Selain itu, pemerintah bersama BPJS Kesehatan menyiapkan jalur reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan untuk kondisi darurat. Skema ini memungkinkan peserta nonaktif kembali memperoleh layanan tanpa prosedur berbelit.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara status administratif kepesertaan dengan hak atas layanan kesehatan. Penertiban data, kata dia, diperlukan agar subsidi tidak salah sasaran, sementara layanan kesehatan tetap menjadi hak warga yang membutuhkan.
Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguatan peran pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan. Kuota penerima bantuan, menurutnya, tetap terjaga karena digantikan oleh warga lain yang lebih berhak.
Saifullah Yusuf menambahkan, penyesuaian berbasis desil bertujuan memperdalam keberpihakan negara terhadap kelompok paling miskin dan rentan. Dengan demikian, bantuan sosial dan jaminan kesehatan dapat lebih fokus menjangkau mereka yang membutuhkan.
“Intinya, data dibersihkan, perlindungan tetap berjalan, layanan kesehatan dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada yang paling membutuhkan,” ujarnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































