Menuju konten utama

Pemprov DKI Targetkan Penanganan 50 RW Kumuh 2027 Tanpa Relokasi

Program penanganan nantinya akan diarahkan langsung kepada wilayah RW yang masuk dalam kategori kumuh berdasar hasil survei BPS.

Pemprov DKI Targetkan Penanganan 50 RW Kumuh 2027 Tanpa Relokasi
Warga berdiri di bantaran Sungai Ciliwung kawasan Manggarai, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Ika Maryani/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penanganan kawasan kumuh di 50 Rukun Warga (RW) sepanjang 2026.

Penanganan tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dilakukan dengan menyasar langsung hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menyebut bahwa penanganan kawasan kumuh dengan menyasar langsung hingga tingkat RT dinilai efektif karena menyasar langsung kepada akar masalahnya. Menurutnya, pendekatan tersebut juga selaras dengan definisi RW kumuh menurut BPS.

“Mengobati sesuai penyakit lah. Jadi kami akan bergerak sama dengan BPS yang melakukan detailnya, RT-nya di mana yang kumuh. Karena, menurut BPS, kalau ada satu RW, ada RT kumuhnya, satu aja disebut RW kumuh,” jelas Kelik di Kantor DPRKP, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, mengenai program penanganan nantinya akan diarahkan langsung kepada wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berdasar hasil survei BPS.

Sejumlah program, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun skema dukungan lainnya, akan diprioritaskan untuk wilayah tersebut guna menunjang keteraturan penanganan wilayah kumuh.

Pemprov DKI Penanganan 50 RW Kumuh

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Unit Pengelola Fasilitas Pembiayaan Perumahan (UPDP) dengan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka penyaluran dana FPPR. FOTO/khaila adinda

Di lain sisi, Kelik turut menjabarkan bahwa dalam penanganan 50 kawasan kumuh yang tersebar di lima kota administratif Jakarta akan diawali dengan mengidentifikasi kebutuhan utama warga yang akan disusul dengan penyusunan program lainnya.

“Kita cari dulu nih, butuhnya masyarakat apa sih. Kemudian kita ramu dulu baru ada pelaksanaan fisiknya. Dan itu pun tidak hanya fisik ya, ada sosial dan ekonomi juga,” terang Kelik.

Dalam proses penanganan kawasan kumuh ini, pemerintah nantinya memastikan program tersebut tidak akan disertai dengan relokasi warga.

“Tidak ada (relokasi). Sehingga masih ada perbaikan sarana prasarana, apa yang dibutuhkan masyarakat di sana, kami akan lakukan (terlebih) dulu,” pungkasnya.

===============

Khaila Adinda berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait KAWASAN KUMUH atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Penulis: Intern tirto
Editor: Bayu Septianto