Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Tindak 202 Perusahaan selama PPKM Darurat

Sebanyak 187 perusahaan ditutup sementara karena temuan kasus COVID-19 dan 15 perusahaan lainnya melanggar prokes.

Pemprov DKI Jakarta Tindak 202 Perusahaan selama PPKM Darurat
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 202 perusahaan selama enam hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah, Kamis (8/7/2021).

Andri menjelaskan sebanyak 187 perusahaan ditutup sementara karen temuan kasus COVID-19. Mereka terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara 15 perusahaan lainnya ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Mereka terdiri dari empat perusahaan di Jakarta Pusat, dua perusahaan di Jakarta Barat, serta sembilan perusahaan di Jakarta Selatan.

"Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ucap Andri.

Andri menegaskan perusahaan sektor esensial dan kritikal tetap diawasi dengan ketat selama PPKM darurat.

"[Sektor esensial dan kritikal] justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur, tapi kami beri sanksi," ujar Andri.

Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari (bagi sektor esensial-kritikal), untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

Selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, seluruh kantor wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 100 persen pegawainya.

Pengecualian diberikan bagi sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi, dan industri orientasi ekspor yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi 50 persen pegawainya. Sementara sektor kritikal seperti kesehatan dan objek vital nasional boleh menerapkan WFO bagi 100 persen pegawainya dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Bisnis
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan & Antara