Menuju konten utama

Pemprov DKI Anggarkan Rp8,4 Miliar untuk Tunjangan DPRD

Adapun tunjangan fasilitas bagi anggota DPRD juga akan ditambah mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas.

Pemprov DKI Anggarkan Rp8,4 Miliar untuk Tunjangan DPRD
Suasana rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan telah mengantisipasi dana tambahan untuk kenaikan tunjangan anggota DPRD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Perubahan 2017.

Dalam pembahasan APBD-P pada Kamis (13/7 /2017) lalu, ia mengatakan penambahan tersebut sebesar Rp8,4 miliar untuk tunjangan bulan Oktober hingga Desember 2017.

"Sudah tunjangan DPRD di PP 18 (Tahun 2017) sudah kita hitung. Penambahan yang kita masukin (Rp)8,4 miliar untuk 3 bulan," ungkap Tuty di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Namun, jumlah tersebut belum ditetapkan dan masih dapat berubah tergantung usulan dari DPRD.

"Ini pokoknya yang sesuai dengan peraturan (PP 18/2017), itu masih asumsi untuk kebutuhan tiga bulan terakhir. Masih hitungan sementara. Tentu detailnya nanti bisa dihitung sampai dengan final APBD perubahan," katanya memaparkan.

Kendati demikian, Tuty belum dapat memastikan kapan pembahasan bersama DPRD dilakukan. Sebab, pembahasan Raperda tentang kenaikan tunjangan sebagai turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 itu juga masih dibahas oleh DPRD.

"Ini kan kita menyusun perencanaan ini bareng DPRD. Kan APBD Perubahan ini juga oleh DPRD dibahasnya. Dihitung detail lagi dan seterusnya," jelas Tuty.

Seperti diketahui, pada 2 Juni lalu, PP 18 Tahun 2017 resmi menjadi undang-undang dan menggantikan aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24 Tahun 2004.

Beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan di antaranya adalah tunjangan alat kelengkapan dan sistem penanggungjawaban biaya operasional. Tunjangan fasilitas bagi anggota DPRD juga akan ditambah mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan, pimpinan DPRD akan mendapat uang transportasi kendati tidak memakai kendaraan dinas.

Ada pula tunjangan komunikasi anggota DPRD yang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali uang representasi.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari