Menuju konten utama

Pemkot Solo Tolak Go-Jek Beroperasi

Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah hingga saat ini masih belum memberikan izin beroperasi ojek online (Go-Jek) sebab sejak awal pihak Pemkot memang telah menolak kehadiran layanan ride-hailing tersebut. Sehingga jika ada pengendara Go-Jek yang beroperasi, dapat dipastikan operasi tersebut adalah tindakan ilegal.

Pemkot Solo Tolak Go-Jek Beroperasi
Pengemudi ojek berbasis aplikasi online "gojek" . TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Kota Solo secara tegas menolak kehadiran layanan ojek daring Go-Jek di kota tersebut sebab layanan tersebut dinilai hanya akan menambah polusi udara, kepadatan jalan serta konflik sosial yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota FX Hadi Rudyatmo setelah berkaca dari adanya laporan terkait keributan antara pengemudi Go-Jek dengan pangkalan ojek di Purwosari, Solo pada Maret lalu.

Rudy, sapaan akrab Hadi Rudyatmo, mengatakan, dengan adanya peristiwa itu maka dirasa perlu untuk mengadakan operasi razia terhadap Go-Jek dengan menggandeng polisi dan instansi terkait lain.

Ia menegaskan, polisi dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta akan menindak tegas Go-Jek dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi.

"Sejak awal kehadirannya kami telah menolak secara tegas agar Go-Jek tidak beroperasi di Kota Solo," jelas Rudy, sembari menambahkan, keberadaan Go-Jek selain berimbas pada kepadatan lalu lintas juga menimbulkan masalah sosial.

Rudy mengatakan, pihaknya baru menerima permohonan izin operasional jasa layanan antar barang atau makanan (Go-Food), bukan transportasi (Go-Ride). Akan tetapi, izin ini belum dikeluarkan. Rudy masih memberi sinyal akan menerbitkan izin operasional itu dengan syarat, kendaraan yang digunakan didesain untuk membawa barang, bukan penumpang.

Pemerintah kota Surakarta sendiri sudah membuat rancangan besar moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Pembenahan hingga kini terus dilakukan, agar masyarakat beralih pada angkutan umum. Sedangkan, dengan beroperasinya Go-Jek, dipastikan akan menambah kepadatan.

“Saya tidak melarang orang untuk mencari nafkah, tapi kalau sudah ada ojek pangkalan maka lebih baik jangan ditambah, itu dulu.” tegasnya lebih lanjut, seperti dikutip kantor berita Antara, Jumat (14/10/2016).

Wali Kota Surakarta itu juga meminta agar pemerintah pusat meninjau ulang izin ojek daring yang sudah dikeluarkan. Rudy berpendapat, adanya potensi konflik di antara pengendara ojek daring dan ojek pangkalan yang kerap terjadi di berbagai daerah, seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah.

Regulasi tentang operasional ojek daring juga harus diperjelas agar pemerintah tidak asal dalam memberi izin, tambahnya.

Baca juga artikel terkait GO-JEK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara