tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel mal Festival Citylink selama tiga hari imbas kerumunan saat atraksi barongsai dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan mal yang berada di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, itu disegel selama tiga hari hingga 6 Februari 2022. Mal tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Bandung.
"Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500 ribu," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).
Rasdian menjelaskann saat mal berkapasitas lebih dari 1.000 orang, maka batas maksimal orang yang bisa berkunjung ke mal tersebut hanya 500 orang. Ia menyebut kerumunan masyarakat ketika adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2/2022) dihadiri lebih dari 500 orang.
Selain melanggar, Rasdian menyatakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa itu tidak berizin. Ia memastikan tidak ada pemberitahuan kepada Pemkot Bandung atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah menyatakan acara yang menyebabkan kerumunan itu merupakan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Meski disegel, Elly menyebut toko swalayan di mal tersebut masih diperbolehkan beroperasi lantaran menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.
"Terus terang sebagai pembina mal, saya kaget, sedih juga, selama dua tahun seperti sia-sia, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga," kata Elly.
Elyy telah menyampaikan peringatan keras terhadap seluruh pengelola mal yang ada di Kota Bandung untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Kami akan awasi terus kami perintahkan juga kepada pimpinan mal kalau ada kegiatan apapun wajib menginformasikan kepada kami," kata dia.
Editor: Gilang Ramadhan