Menuju konten utama

Kejati DKI Jakarta Tutup Sementara usai 19 Pegawai Positif COVID-19

Kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI Jakarta kembali buka pada Senin (7/1/2022).

Kejati DKI Jakarta Tutup Sementara usai 19 Pegawai Positif COVID-19
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik buntut temuan 19 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

“Untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat.

Kejati DKI Jakarta melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus COVID-19.

Ashari mengatakan kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI Jakarta kembali dibuka pada Senin (7/1/2022).

Penutupan layanan tatap muka di Kantor Kejati DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang ditutup akibat temuan kasus COVID-19.

Kelurahan Bangka juga telah meniadakan layanan tatap muka setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tutup mulai hari ini (Kamis) dan Jumat, kemudian nanti hari Senin (7/2/2022) kami sudah menggunakan Kantor Kelurahan Bangka lagi," kata Lurah Kelurahan Bangka, Firdaus Aulawy R di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka menutup sementara layanan tatap muka bagi masyarakat Cipete Utara setelah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan empat pegawai lainnya terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Editor: Antara & Gilang Ramadhan