tirto.id - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatasi aktivitas di Komisi III DPR akibat penyebaran virus Corona. Hal itu dilakukan usai sembilan anggota Komisi Hukum DPR tersebut positif terinfeksi COVID-19.
"Yang kami data ada 9 orang," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada reporter Tirto, Kamis (3/2/2022).
Menurut Indra, jumlah anggota Komisi III DPR yang positif COVID-19 sebenarnya lebih dari sembilan. Ia menyebut ada beberapa anggota dewan yang tidak terdata oleh Sekretariat Jenderal DPR.
"Ada beberapa anggota yang cek di lab luar, tidak mau kasih hasilnya. Katanya positif. Tentu tidak kami masukan datanya," ujarnya.
Meski banyak anggota DPR yang terpapar COVID-19, Indra mengatakan DPR tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Ia menyebut tak ada penutupan sementara atau lockdown.
"DPR tetap bekerja dengan cara hybrid. Maksimal kehadiran 30 persen," tukasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh. Ia bilang pembatasan aktivitas di Komisi III berlaku mulai hari ini. Rapat fisik akan dihadiri 50 persen dari total jumlah peserta.
"Rapat masih ada dua yang tertinggal. Cuma kalau rapat kita teruskan, tetap sesuai jadwal. Kehadiran menyesuaikan protokol kesehatan," ujar Pangeran, Rabu (2/2/2022).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan