Menuju konten utama

Pemkab Gunungkidul Siapkan Kompensasi Ternak Mati akibat Antraks

Pemkab Gunungkidul menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberian kompensasi hewan ternak mati akibat antraks dan penyakit lainnya.

Pemkab Gunungkidul Siapkan Kompensasi Ternak Mati akibat Antraks
Tim Reaksi Cepat BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri antraks di Padukuhan Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberian kompensasi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat antraks dan penyakit lainnya. Hal itu untuk memutus tradisi mbrandu dan penyebaran antraks di Gunungkidul.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan pemerintah berupaya menekan kasus antraks dari sisi regulasi.

"Kami menyiapkan rancangan perda yang mengatur kompensasi berupa pembelian ternak milik warga yang sakit oleh pemerintah," kata Wibawanti di Gunungkidul, Selasa (11/7/2023.

Pemkab Gunungkidul melalui Bagian Hukum dan DPKH sedang membahas rancangan perda tersebut. Wibawanti mengatakan perlu ada kesiapan dari sisi anggaran saat hendak memberikan kompensasi bagi peternak.

Menurut dia, pembelian ternak yang sakit milik warga setidaknya harus sesuai nilai ternak tersebut.

"Kami selalu mengupayakan usulan pemberian kompensasi ini," tambahnya.

Wibawanti mengatakan kasus antraks di Kabupaten Gunungkidul sudah terjadi sejak 2019. Saat itu, antraks dilaporkan terjadi di Kalurahan/Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo.

Pada Desember 2019 hingga Januari 2020, antraks juga terjadi di Kalurahan Gombang, Kecamatan Ponjong. Kemudian pada Januari 2022, kasus antraks kembali terjadi di Kalurahan Gombang, Kecamatan Ponjong, dan Kalurahan Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari.

Terakhir, pada Juni 2023, kasus antraks terjadi di Padukuhan Jati, Desa Candirejo.

"Kasus antraks ini memang menjadi perhatian khusus. Hal ini mengingat Gunungkidul merupakan gudang ternak di DIY," kata Wibawanti.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul Ery Agustin mendukung penyusunan raperda soal kompensasi ternak karena mendesak. Terutama dengan tujuan untuk melindungi peternak dan masyarakat.

"Kami minta Pemkab Gunungkidul sudah memperhitungkan juga dari sisi anggaran dampak diberlakukannya perda, sehingga tidak menyebabkan masalah baru di kemudian hari," kata Ery Agustin.

Baca juga artikel terkait ANTRAKS DI GUNUNGKIDUL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan