tirto.id - Polda Jawa Tengah melaksanakan Gelar Operasional Tahun 2023 yang diikuti oleh para pejabat utama tingkat Polda hingga Polres. Tujuannya, untuk mengevaluasi kinerja Polda Jawa Tengah dan jajaran guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif sepanjang tahapan Pemilu 2024.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji menyatakan Provinsi Jawa Tengah tidak termasuk wilayah rawan dalam Pemilu 2024, tapi dia mengimbau masyarakat menjaga persatuan.
"Dalam 'pesta' tentu ada berbagai warna di dalamnya, namun siapapun nanti yang jadi pemimpin, warnanya hanya satu, tetap Merah-Putih," ucap Abioso. Kehadiran Polri dalam setiap tahapan pemilu adalah memberikan cooling system di tengah semarak pesta demokrasi.
Diperkirakan sekitar dua pertiga kekuatan Polda Jawa Tengah dan jajaran akan diterjunkan langsung selama masa tahapan. Selain kamtibmas, Abioso juga berharap peran serta media dalam memberikan edukasi dan literasi bagi masyarakat melalui pemberitaan.
Pemilu 2024 juga menjadi momen bersejarah karena pertama kalinya pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif dan kepala daerah dilakukan serentak. "Tentu ini seperti harapan masyarakat, semua menginginkan suasana pesta demokrasi yang tertib dan aman, bukan hanya harapan kepolisian," kata dia.
Jaga persatuan dan kesatuan juga pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan Polri 2023.
Jenderal bintang empat itu menekankan agar kepolisian untuk mengawal seluruh tahapan pemilu serentak.
"Tentu kami juga persiapkan langkah persiapan pengamanan, langkah untuk meredam terjadinya polarisasi atau hal-hal yang mengarah ke politik identitas. Dengan cooling system bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat," ujar Sigit.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut tahapan Pemilu 2024:
Putaran 1
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024);
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022;
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022);
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023);
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023);
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024);
- Masa tenang (11-13 Februari 2024);
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari-20 Maret 2024);
- Penetapan hasil pemilu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri