tirto.id - Ditreskrimum Polda DIY menetapkan pemilik indekos eksklusif D'Paragon Jogja berinisial SMH (43) alias JD, istrinya (MM), dan tiga anak buahnya, yakni YR (36), AS (48), dan ARD (23) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan serta penganiayaan terhadap rekan bisnisnya, MSE.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. FX. Endriadi, menuturkan, tindakan yang dilakukan SMH karena MSE tidak memberikan laporan hasil usaha kerja sama selama berbulan-bulan padahal memberikan uang mencapai Rp1,2 miliar.
"Antara tersangka dengan pelaku ini mengadakan kerja sama jual beli mobil. Sejak agustus 2023, korban sudah tidak memberikan keuntungan pada pelaku," ujar Kombes Pol. FX. Endriadi alam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).
Endriadi menuturkan, hal tersebut membuat SMH memerintahkan anak buahnya, YR untuk mendatangi rumah MSE pada Oktober 2023 untuk meminta paksa barang berharga milik korban. Tujuannya untuk dijadikan jaminan pelunasan bisnis.
YR pun mendatangi MSE untuk membawa barang-barang sebagai jaminan. Tetapi tidak hanya barang yang dibawa, MSE bersama istrinya, AA diajak menghadap SMH ke kantor D'Paragon.
”Setelah korban memberikan barang-barang tersebut, korban diajak oleh para pelaku, istrinya korban juga diajak, ke kantor D'Paragon Condongcatur," kata FX. Endriadi.
Sesampainya di D'Paragon, MSE, AA, dan korban lainnya, AH langsung disekap. Mereka mengalami penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SMH beserta istrinya (MM), dan tiga anak buahnya, yakni YR, AS, dan ARD. MSE, AA dan AH disekap dalam kurun waktu sejak Oktober hingga Desember 2023 lalu.
Atas tindakannya tersebut, SMH beserta istrinya MM dan tiga anak buahnya, yakni YR, AS, dan ARD disangkakan dengan pasal berlapis.
MSH dijerat dengan Pasal 333 dan 351 KUHP, serta pasal 6 huruf c UU no. 12 tahun 2022 dengan total ancaman hukuman 22 tahun 8 bulan.
Sementara MM disangkakan dengan pasal 333 juncto 55 ayat 1 dan 351 KUHP dengan total ancaman hukuman penjara 10 tahun 8 bulan.
Polisi juga menjerat YR, pasal 333 juncto 55 ayat 1 dan 8 tahun 368 KUHP dengan total ancaman pidana 17 tahun.
AS dijerat dengan pasal 368 juncto 55 ayat 1 huruf e KUHP dengan total ancaman pidana 17 tahun. Sementara, ARD alias RK dijerat pasal 6 huruf c UU no. 12 tahun 2022 dengan total ancaman pidana selama 12 tahun.
Dibantah kuasa hukum
Secara terpisah, kuasa hukum para tersangka, Sutan Syafardi Piliang, menepis kliennya melakukan penyekapan terhadap MSE. Dia menuturkan, keberadaan MSE di D'Paragon bukan karena kemauan klien tetapi mekanisme perusahaan tersebut.
“Untuk menempatkan di sana juga bukan atas perintah klien kami, tapi itu mekanisme perusahaan yang berjalan di situ,” kata Sutan.
Sementara itu, dia juga mengeklaim kliennya menolong MSE untuk membuka usaha jual beli mobil. Tetapi dalam perjalanan, laporan keuangan tidak beres.
“Cuma dalam proses bisnis [jual beli mobil] tersebut, laporannya tidak pernah beres, sampai ditanyakan ke mana itu uang, ternyata uang tersebut habis untuk hal-hal yang tidak patut dikatakan disini, itulah penyebab awal dari masalah ini,” tutur Syafardi.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Intan Umbari Prihatin