Menuju konten utama

Pemerintah Tunda Seluruh Izin TKA Cina ke Sulawesi Tenggara

Pemerintah pusat menunda seluruh perizinan untuk kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina ke Sulawesi Tenggara terkait pandemi COVID-19.

Pemerintah Tunda Seluruh Izin TKA Cina ke Sulawesi Tenggara
Beberapa tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan saat ini pemerintah pusat menunda seluruh perizinan untuk kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina ke Sulawesi Tenggara.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," jelas dia, Senin (11/5/2020).

TKA ini akan bekerja untuk dua perusahaan berbeda, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel di Kabupaten Konawe. TKA baru akan diperbolehkan masuk saat jumlah pasien positif corona di Indonesia sudah turun.

Sejauh ini TKA asal Cina itu belum ada yang tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.

"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus COVID-19," terang dia.

Menurut Dini, 500 TKA ini didatangkan karena memiliki keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter. Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Jika instalasi selesai, smelter ini akan bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal.

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

"Kata pabriknya 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal. Selama bekerja, TKA asal Cina itu juga diminta mentransfer pengetahuan dan keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar," terang dia.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan COVID-19 ditegakkan. Di sisi lain, proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang.

Sebelum izin masuk TKA ditunda pemerintah pusat hari ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pada Juni atau Juli 2020, ratusan TKA asal Cina akan datang dan diizinkan untuk bekerja di Indonesia.

"Orang itu [TKA Cina] berencana minta. Dia itu nanti baru bulan Juni [dan] Juli baru kejadiannya [datang]. Tapi mereka sekarang sudah mulai minta izinnya, kan proses minta izin enggak sehari," jelas Luhut dalam sebuah diskusi di Radio Republik Indonesia (RRI), Minggu (10/5/2020).

Luhut menjelaskan, rombongan TKA yang akan datang mulai bulan depan sudah menyelesaikan dokumen perizinannya. Menurutnya, para TKA akan ditempatkan di pabrik pembuatan baterai litium. Luhut menjanjikan 90 persen tenaga kerja ke depannya merupakan orang Indonesia.

"Mereka dipersiapkan untuk bekerja di industri litium baterai. Nah, nanti yang kerja siapa, ya kita sebagian besar 90 persen adalah orang Indonesia," terang dia.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri