Menuju konten utama

Rencana 500 TKA Cina ke Sultra, Ironi di Masa Pandemi Corona

Pemerintah pusat berencana mendatangkan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara. Pemda Sultra menolak rencana itu.

Rencana 500 TKA Cina ke Sultra, Ironi di Masa Pandemi Corona
Dua orang tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Di tengah gelombang PHK besar-besaran akibat pandemi COVID-19, pemerintah justru berencana mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara.

Mereka akan bekerja untuk dua perusahaan berbeda, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel di Kabupaten Konawe.

Namun, rencana yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat itu ditentang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak kedatangan ratusan TKA Tiongkok dengan alasan situasinya pandemi COVID-19.

Ia berharap pemerintahan Joko Widodo menunda rencana tersebut.

"Meskipun rencana kedatangan TKA merupakan kebijakan pemerintah pusat, dan sudah melalui mekanisme protokol COVID-19, tapi suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Ali Mazi.

Penolakan Ali Mazi didukung oleh DPRD Sultra. Seluruh pimpinan DPRD sepakat menolak kedatangan 500 TKA Tiongkok ke Konawe.

"Kami akan menggelar sidang paripurna untuk mengirim surat ke Presiden Jokowi agar membatalkan rencana kebijakan izin kedatangan 500 TKA," ujar Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang, dilansir Antara.

Apabila pemerintah pusat tidak membatalkan rencana ini, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh berjanji akan memimpin demonstrasi penolakan.

"Kalau ini tetap dipaksakan datang, intelijen kami bisa mengawasi kapan datangnya," ujarnya kepada Antara.

Ia mengklaim kedatangan tenaga kerja asal Tiongkok itu "meresahkan dan dapat menimbulkan gejolak" di masyarakat.

"DPRD bukan anti-asing. Kami berkomitmen investasi dibutuhkan dan regulasi harus dipatuhi. Namun, hari ini dunia sedang pandemi COVID-19. Fraksi kami menolak," ujar politikus dari Partai Amanat Nasional ini. PAN mendapatkan kursi terbanyak di parlemen daerah tersebut.

TKA Dapat Perparah Pandemi di Sultra

Pengamat kebijakan Universitas Indonesia Defny Holidin menilai rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok berisiko memperparah masa pandemi di Sulawesi Tenggara. Pemprov berwenang menolak rencana kedatangan tersebut, ujarnya.

Terlebih lagi, baik pemprov maupun pemerintah pusat wajib melindungi kesehatan masyarakat sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tone pengaturan dalam UU ini, khususnya pasal 3 dan 4, adalah penangkalan atau pencegahan potensi yang didahulukan dibandingkan langkan penanggulangan pandemi," ujarnya kepada Tirto, menambahkan meskipun kewenangan karantina wilayah dan PSBB berasal dari pemerintah pusat.

Artinya, Pemprov berwenang menolak kedatangan 500 TKA asal Tiongkok selama itu dianggap mengancam ketahanan dan kesehatan daerah, katanya.

Apalagi menurut Defny, Pemda memegang kewenangan menjaga dampak kesehatan bagi warga di daerahnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Lebih lanjut, pemprov memegang peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan berwenang menjalankan urusan pemerintahan umum," ujarnya.

Per 3 Mei 2020, provinsi Sulawesi Tenggara mencatat kasus positif kumulatif COVID-19 sebanyak 64 kasus. Sebelas di antaranya dinyatakan sembuh dan dua lainnya meninggal dunia.

Tak hanya masalah kesehatan, rencana kedatangan para TKA asal Tiongkok ini juga cukup ironis. Pasalnya, Indonesia tengah mengalami krisis sosio-ekonomi dengan adanya gelombang PHK besar-besaran akibat pandemi COVID-19.

Rincian jumlah buruh yang terkena dampak pandemi: ada 375 ribu buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK); 1,4 juta buruh dirumahkan; dan 314.833 buruh di sektor informal terkena dampak, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir Antara.

Kementerian Ketenagakerjaan membenarkan bahwa ada pengajuan permintaan untuk mendatangkan TKA. Permintaan tersebut pun telah disetujui pemerintah.

"Pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk situasi pandemi, kelangsungan usaha, dan risiko perumahan atau PHK pekerja, maka pemerintah menyetujui usulan penggunaan TKA dari perusahaan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi Sahli kepada Tirto, Sabtu.

Namun menurut Aris pemerintah berubah pikiran, usai melihat reaksi penolakan publik. Termasuk penolakan Gubernur Sultra Ali Mazi dan anggota DPRD Sultra.

Sehingga menurut Aris, pihak perusahaan menunda sementara waktu mendatangkan TKA Tiongkok. Hal itu pun berdasarkan permintaan dari Gubernur Sultra Ali Mazi.

"Perusahaan memutuskan menunda pengurusan untuk mendatangkan TKA hingga kondisi memungkinkan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri