tirto.id - Strategi transisi dari pandemi menuju endemi tengah disiapkan guna mengendalikan laju penularan COVID-19 dan mengembalikan aktivitas masyarakat secara normal.
Sebagaimana disampaikan melalui laman resmi Satgas Covid-19, langkah awal bagi masyarakat adalah dengan menyegerakan vaksinasi, mendisiplinkan kebiasaan memakai disiplin, dan menjaga kesehatan tubuh dengan gaya hidup sehat.
Apa perbedaan pandemi dan endemi?
Pandemi adalah wabah yang berjangkit serentak di wilayah yang sangat luas seperti seluruh benua atau secara global, sehingga lebih sulit dikendalikan.
Sedangkan endemi adalah keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan, atau penyakit tersebut biasa ada di dalam suatu populasi atau area geografis tertentu. Contoh penyakit endemi yang sudah ada di Indonesia yaitu malaria dan demam berdarah dengue (DBD).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa COVID-19 diprediksi tidak hilang dalam waktu cepat. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk beradaptasi dan mengadopsi kebiasaan-kebiasaan baru agar dapat hidup sehat berdampingan dengan COVID-19.
“Sebagai bagian dari strategi dan skenario menuju hidup bersama COVID-19 tersebut, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah mulai menyusun Peta Jalan transisi dari masa pandemi COVID-19 menuju endemi. Pada akhirnya nanti, upaya ini diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan antara perekonomian dengan kesehatan secara bertahap,” ungkap Menkominfo Johnny.
Road map yang dimaksud merupakan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat dalam transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi. Tidak hanya menjadi acuan dalam upaya menekan penularan COVID-19, peta jalan ini juga dibuat untuk memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Dalam menyusun peta jalan tersebut, Menkominfo Johnny mengatakan bahwa pemerintah melibatkan akan stakeholder terkait dan menjadikan pengalaman negara-negara lain sebagai acuan. Peta jalan akan terus disempurnakan sesuai perkembangan penanganan COVID-19 di tanah air, dengan target pembukaan pada fatality rate kurang lebih 2%, kasus aktif kurang lebih 100.000, serta positivity rate kurang dari 5%.
Pemerintah melakukan kegiatan percontohan atau pilot project peta jalan yang mengatur penerapan protokol-protokol kesehatan di 6 aktivitas utama:
- Tempat perdagangan; pasar/toko modern, pasar/toko tradisional.
- Transportasi publik; darat, laut, udara.
- Destinasi Pariwisata; hotel, restoran, pertunjukan.
- Kantor/Pabrik; pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT.
- Lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan
- Tempat pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi.
Standar jumlah adalah aturan terkait kapasitas ruang/fasilitas publik, sedangkan standar aktivitas mengatur bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan. Sementara itu, standar perilaku adalah bagaimana pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Menkominfo Johnny mengatakan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dengan disiplin, khususnya dalam hal mengenakan masker serta upaya lain, seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Tak kalah penting, dia juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran diri dalam menerapkan protokol kesehatan dan menyegerakan vaksinasi.
“Masyarakat harus sadar bahwa virus COVID-19 terus ada di dekat kita, sehingga sadar juga untuk melaksanakan protokol kesehatan. Saya tekankan, sadar dan rela hati melaksanakan, bukan karena patuh atau disuruh oleh pemerintah. Ingat, ini untuk perlindungan diri kita sendiri dan keluarga,” kata Menkominfo.
Editor: Iswara N Raditya