tirto.id - Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mendapat dana desa sebesar Rp1,2 triliun dari pemerintah pusat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di provinsi yang berjumlah lebih dari 2,5 juta jiwa itu.
"Dana ini harus benar-benar dimanfaatkan dan dioptimalkan penggunaannya," kata Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Manado, Jumat (8/3/2019), seperti dikutip Antara.
Apabila dana tersebut dipakai tidak sesuai dengan aturan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, kata Steven, akan ada konsekuensi hukumnya. “Jadi jangan main-main," tegas Politikus PDIP ini.
Menurut dia, dana desa ini tidak termasuk dalam APBD dan tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dana ini akan diperiksa langsung oleh jaksa dan polisi apabila ada indikasi penyalahgunaan.
Steven berharap pemanfaatan dana desa bisa dilakukan transparan, serta mampu menghasilkan output dan outcome bagi masyarakat.
"Dana desa idealnya harus berkelanjutan demi pemanfaatan kesejahteraan masyarakat umum sesuai program Nawa Cita Presiden Jokowi," harapnya.
Menurut dia, suksesnya pemanfaatan dana desa itu tidak bisa dipisahkan dari peran seluruh tenaga pendamping di Sulawesi Utara.
"Tugas mereka adalah mengawal pemanfaatan dana desa dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang ada," ujarnya.
"Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik,," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Maya Saputri