tirto.id -
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero masih mencatat piutang dari negara. Direktur Utama PLN Zukifli Zaini berharap piutang tersebut bisa bisa segera dibayarkan pemerintah agar kinerja perusahaan tak terganggu di tengah ketatnya kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Dalam paparannya, Zukifli mengungkap, utang pemerintah yang belum terbayar tersebut totalnya mencapai Rp 45,42 triliun terbagi dalam beberapa pos anggaran. Pertama, kompensasi tarif listrik tahun 2018 sebesar Rp 23,17 triliun. Kemudian yang kedua adalah kompensasi di tahun 2019 sebesar Rp 22,25 triliun.
"Besarnya piutang PLN dari pemerintah dari kompensasi tarif Rp 45,42 triliun terdiri dari kompensasi tahun 2018 dan 2019," jelas Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI Kamis (25/6/2020).
Ia melanjutkan Rp45,42 triliun piutang pemeritah itu merupakan sisa piutang yang belum terbayar. Bila ditotal sejak 2017, piutang PLN dari pemerintah atas kompensasi tarif listrik itu mencapai Rp 52,28 triliun.
"Utang kompensasi 2017 sudah dibayar di akhir 2019," terang dia.
Kompensasi itu, lanjut dia, merupakan selisih antara nilai keekonomian listrik dengan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah. Hal itu terjadi lantaran sejak tahun 2017, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif listrik.
Padahal, tarif listrik harusnya sudah beberapa kali mengalami kenaikan mengingat sejumlah komponen pembentuk harga listrik seperti harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi tercatat mengalami kenaikan.
Selama ini, lanjut Zulkifli, perusahaan menutup selisih harga jual listrik tersebut menggunakan pinjaman.
"Apabila kompensasi Rp 45,42 triliun itu dibayarkan, maka PLN dapat menutup pinjaman yang kami lakukan tersebut," tegas Zulkifli.
Baca juga artikel terkait PT PLN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah
tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Reja Hidayat
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Reja Hidayat