Menuju konten utama

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras, Ini Rinciannya

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras, Ini Rinciannya
Buruh memindahkan karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (20/9/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Perpanjangan relaksasi HET ini akan berlangsung sampai aturan baru terkait HET yang akan masuk di dalam perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023 terbit.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menuturkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan, di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan nasional.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau," kata Arief dalam keteran resmi yang diterima Tirto, Minggu (2/6/2024).

Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET ini, Bapanas bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan dan pemantauan juga akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," imbuh Arief.

Sementara itu, kebijakan ini selaras juga dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau Pasar Senggol, Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). Jokowi menuturkan kebijakan HET beras sudah seharusnya menyesuaikan situasi dan kondisi aktual saat ini, yang mana harga beras masih sangat dipengaruhi oleh faktor agro input.

"Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik," kata Jokowi.

Berikut adalah rincian besaran relaksasi HET beras medium sesuai wilayah:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kilogram.
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kilogram.
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kilogram.
  • Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kilogram.
  • Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kilogram.
  • Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kilogram.
  • Maluku relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kilogram.
  • Papua relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kilogram.

Sementara untuk beras premium, relaksasi HET sebagai berikut:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram.
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram.
  • Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.
  • Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram.
  • Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.
  • Maluku relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kilogram.
  • Papua relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kilogram, dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kilogram.

Baca juga artikel terkait HARGA BERAS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin