Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Pemerintah Perketat Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kasus Omicron terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Pemerintah Perketat Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Petugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Hampir seluruh kasus Omicron di Indonesia merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Hingga Senin (27/12/2021) perkembangan kasus konfirmasi Omicron di tanah air telah mencapai 46 kasus. Oleh karenanya, pemerintah perketat karantina pelaku perjalanan luar negeri.

"Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin (27/12), seperti dikutip dari Kemenkes.go.id.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Dengan tambahan kasus tersebut, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Kemenkes konsisten melakukan pengendalian dan pencegahan virus COVID-19 terutama varian Omicron. Upaya dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan perawatan.

Terkait protokol kesehatan, Menkes menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak.

"Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgen karena sekarang sumber penyakitnya ada disana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri," kata Menkes.

Di samping itu, Kemenkes akan mendatangkan 15 mesin genome sequencing yang direncanakan akan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia mulai tahun depan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora