Menuju konten utama

Pemerintah Luruskan Hanya Data Komersial yang Boleh Diakses AS

Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada AS maupun negara-negara mitra lainnya terfokus pada data komersial, bukan data personal.

Pemerintah Luruskan Hanya Data Komersial yang Boleh Diakses AS
Ilustrasi Transfer Data. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengakui dalam pernyataan bersama atau Joint Statement antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia memang terdapat isu transfer data masyarakat Indonesia ke perusahaan-perusahaan AS.

Namun, keleluasaan transfer data yang diberikan kepada AS maupun negara-negara mitra lainnya terfokus pada data komersial, bukan data personal atau data individu serta data yang bersifat strategis lainnya.

"Di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," ujar Haryo, kepada awak media, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Dengan demikian, yang ditransfer bukanlah data pribadi seperti nama dan umur maupun data strategis yang dilarang dikeluarkan di Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Tapi kalau data komersil itu kan kayak pengolahannya, itu kan umumnya penjualan di daerah mana. Misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah. Kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, itu yang dimaksud data komersil," imbuhnya.

Dengan tetap mengacu pada UU PDP, AS tidak akan bisa seenaknya mengakses data seenaknya dari Indonesia. Namun demikian, aturan terkait transfer data ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan ke depannya Kementerian di bawah Menteri Meutya Hafid itu lah yang akan bertanggungjawab akan transfer data ke perusahaan-perusahaan AS itu.

"Tapi prinsipnya, data pribadi tidak, data strategis yang menyangkut rahasia negara tidak, data komersil saja. Nah, itu yang nanti diatur sama Komdigi. Tapi belum terlalu banyak lah yang bisa disampaikan, besok mungkin, ya," sambung Haryo.

Gedung Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat. Hal ini dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu (23/7/2025).

Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi Lembar Fakta tersebut.

Namun, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia. Jika ditilik lebih dalam, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.

Baca juga artikel terkait RUU DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra