tirto.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan kembali menjadi buah bibir masyarakat. Dari berbagai daerah di Indonesia, sejumlah warganet melaporkan adanya surat pernyataan penerimaan program MBG. Surat tersebut harus ditandatangani dengan materai oleh orang tua dari siswa penerima manfaat program tersebut.
Pada salah satu surat yang diduga dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa orang tua siswa harus bersedia menanggung risiko apabila ada efek samping yang ditimbulkan dari makanan program MBG.
“Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain: 1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual). 2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya,” begitu potongan isi surat pernyataan tersebut, yang diunggah oleh akun @ubegebe1 di media sosial X pada Senin (15/9/2025).
Tak hanya itu, surat tersebut juga menyatakan orang tua siswa harus membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp80 ribu apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan yang diakibatkan oleh anak-anak mereka.
Ini di Brebes guys. Negara itu salah satu tujuannya melindungi segenap bangsa Indonesia. Ini ortu murid disuruh menanggung resiko dari makanan MBG. Pak @prabowo@setkabgoid@KemensetnegRI please.... pic.twitter.com/oeEWaoPBtn
— Padang Galir (@ubegebe1) September 15, 2025
Surat pernyataan lainnya diduga dikeluarkan oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Poin-poin pernyataan yang harus disetujui orang tua siswa juga serupa. Meski begitu, surat di Cirebon itu tidak menggunakan kop surat resmi seperti surat di Brebes.
Dalam surat pernyataan itu, salah satu poin menyatakan bahwa pihak kedua yang menandatangani surat itu harus menjaga kerahasiaan apabila terjadi suatu “kejadian luar biasa”.
“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” begitu isi salah satu poin pada surat yang diunggah di platform X oleh akun @ubegebe1.
Beredarnya surat-surat pernyataan itu lantas memicu reaksi keras dari warganet. Mereka memandang penerbitan surat itu sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab penyelenggara MBG atas berbagai risiko yang bisa timbul di lapangan.
Warganet juga menilai penerbitan surat itu mengindikasikan bahwa penyelenggara program MBG sebenarnya menyadari bahwa makanan-makanan yang mereka produksi memang memiliki risiko saat dikonsumsi oleh siswa sekolah.
“Pemberian surat pernyataan semacam ini justru memperlihatkan bahwa pihak penyelenggara MBG sebenarnya sadar kalau makanannya berisiko,” ujar salah satu pengguna X dengan akun @centus_damar pada Selasa (16/9/2025).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, meyakini bahwa penerbitan surat pernyataan semacam itu sudah menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun, dia menduga munculnya surat tersebut tidak terungkap ke publik secara masif. Pasalnya, ada aturan yang melarang sekolah atau orang tua untuk mempublikasikannya ke masyarakat luas.
Menurut Ubaid, penerbitan surat-surat pernyataan seperti itu adalah indikasi bahwa pemerintah berupaya untuk lepas tangan dari berbagai permasalahan pada penyelenggaraan MBG di lapangan.
“Fenomena ini bisa menjadi skandal besar yang menunjukkan negara berusaha lepas tangan dari tanggung jawab dan justru menjerumuskan anak-anak Indonesia menjadi korban. Surat pernyataan ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak anak dan orang tua. Negara seakan berkata: kalau anakmu keracunan, itu risiko sendiri,” ucap Ubaid dalam keterangan pers resmi yang diterima Tirto pada Rabu (17/9/2025).
Ubaid menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara MBG telah gagal menjamin akuntabilitas pelaksanaan program yang diunggulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu.
Untuk itu, dia meminta BGN untuk mencabut seluruh surat pernyataan yang dinilai bermasalah tersebut. Dia juga menuntut BGN bertanggung jawab penuh atas keamanan dan transparansi dari pelaksanaan MBG.
“BGN Pusat [harus] bertanggung jawab penuh atas keamanan, transparansi, dan standar gizi, tidak boleh berlindung di balik sekolah/madrasah,” tegas Ubaid.
BGN & Kepsek Angkat Bicara
Usai surat pernyataan itu tersebar di media sosial, BGN Kabupaten Brebes lantas mengeluarkan klarifikasi. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi suatu kejadian luar biasa terkait MBG.
Arya mengatakan bahwa setelah melakukan mediasi, pihak MTsN 2 Brebes menarik surat yang menurutnya lebih tepat disebut sebagai angket itu. Menurutnya, angket itu dibagikan kepada orang tua siswa dengan tujuan untuk memetakan alergi yang diderita para siswa.
"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," kata Arya pada Rabu (17/9/2025), dilansir dari Antara.
Menurut Arya, pihak MTsN 2 Brebes juga sudah sepakat untuk menjadi penerima manfaat program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama yang sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BGN.
Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, juga menerangkan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.
"Surat pernyataan yang beredar bermaksud untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," ucap Syamsul pada Rabu, dikutip dari Antara.
Kejadian Berulang Keracunan MBG
Kekhawatiran masyarakat terkait keamanan makanan yang dibagikan dalam program MBG memang dapat dimengerti. Pasalnya, sejak program itu diluncurkan pada 6 Januari 2025 lalu, berbagai kasus keracunan sudah ditemui di sejumlah daerah.
Agustus lalu, sebanyak 135 siswa di SMP Negeri 3 Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan program MBG. Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Khamidah Yuliati, mencatat hingga Rabu (27/8/2025), ada 135 siswa dan 2 guru yang menderita gejala diare.
Belum sampai sebulan, kasus keracunan kembali terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Sebanyak 19 siswa yang terdiri dari 6 laki-laki dan 13 perempuan mengalami gejala keracunan di Kapanewon Semin.
Sementara itu, di Kabupaten Lebong, Bengkulu, sebanyak 467 penerima manfaat MBG juga mengalami keracunan. Akibatnya, operasional SPPG di Lebong Sakti pun dihentikan untuk sementara waktu. BGN lalu meminta maaf atas kejadian yang menimpa para siswa itu.
“Atas nama Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kejadian luar biasa dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kabupaten Lebong,” jelas Kepala Regional SPPG Provinsi Bengkulu, Gloria, dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025).

Associate Professor Public Health Monash University Indonesia, Grace Wangge, mengatakan bahwa untuk menjaga keamanan makanan MBG, pemerintah seharusnya menerapkan sistem manajemen keamanan pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Dengan begitu, risiko yang dihadapi program MBG dapat dianalisis di setiap tahapan.
Standar HACCP mensyaratkan berbagai prosedur produksi yang berjenjang dan terukur, mulai dari proses produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan. Dengan begitu, proses pelaksanaan program MBG dapat dimonitor dengan ketat guna mencegah berbagai risiko yang tidak diinginkan, termasuk keracunan.
Sayangnya, Grace menilai pemerintah, terutama BGN, hingga saat ini belum melakukan analisis secara mendetail dan menyeluruh atas berbagai kasus keracunan yang mewarnai pelaksanaan program MBG. Langkah yang diambil BGN dalam merespons kasus-kasus keracunan pun disebutnya lebih bersifat reaktif semata.
“Sampai sekarang, enggak pernah ada analisis yang jelas dari tiap kasus, di mana sebenarnya sumber keracunan. Yang ada reaksi tidak berdasar, misalnya tray harus dicuci air panas. Ya itu atas dasar apa?” ungkap Grace saat dihubungi Tirto, Rabu (17/9/2025).
Namun, Grace mengakui bahwa standar HACCP itu akan sulit diterapkan dalam sekala besar. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan standar itu secara paripurna juga tidaklah kecil.
Apabila pemerintah belum sanggup menerapkan standar HACCP, Grace menyarankan ada standar lain yang lebih aplikatif untuk diterapkan dalam pelaksanaan MBG. Saat ini, alih-alih membuat suatu prosedur operasional standar (SOP) yang baik, pemerintah justru langsung memasifkan pelaksanaan MBG.
“Kalau enggak mampu, jangan dibuat besar-besar dulu atau buat sistem yang lebih ajek. Sekarang, ada usaha katering [SPPG] baru, ya mereka harus diberi pelatihan yang baik sampai lulus dengan sertifikat dan dimonitor ketat. Ada enggak sumber dayanya? Kalau belum, ya jangan buat program besar-besar dulu,” tegas Grace.
Pemerintah Harus Beri Jaminan bagi Penerima MBG
Grace turut menyoroti penerbitan surat pernyataan yang meminta orang tua siswa menerima risiko apabila ada kejadian luar biasa yang menimpa anak-anaknya saat mengonsumsi makanan MBG. Menurutnya, sebagai penerima manfaat, siswa maupun orang tua seharusnya diberikan keleluasaan, bukan paksaan.
Pemerintah juga seharusnya bertanggung jawab secara penuh dengan memberikan perawatan maupun kompensasi kepada para siswa apabila kejadian yang tidak diinginkan itu terjadi. Menurutnya, langkah kompensasi yang bisa diambil pemerintah di antaranya adalah memberikan jaminan sosial berupa kartu BPJS bagi para siswa.
“Dengan sistem dibuat yayasan yang mengelola SPPG sekarang, apa iya [kejadian luar biasa itu] jadi tanggung jawab pemerintah? Paling enggak pemerintah harus memastikan semua anak dijamin BPJS dulu sebelum diberi MBG,” tuturnya.
Senada dengan Grace, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Iqbal Mochtar, juga menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab penuh dalam menangani berbagai kejadian luar biasa yang menimpa para siswa penerima manfaat MBG.
Para penerima manfaat disebutnya tidak memiliki kuasa untuk menolak pemberian MBG dari pemerintah karena program itu “setengah dipaksakan.” Oleh karenanya, berbagai efek samping yang dialami penerima manfaat harus ditangani sepenuhnya oleh pemerintah dengan melakukan investigasi.
“Misalnya, mengidentifikasi apa penyebab keracunan itu, pada segmen mana, apakah keracunan itu terjadi pada saat distribusi bahan makanan, atau saat pengolahan, atau mungkin misalnya pada saat pembuatan makanan itu tersebut. Jadi, perlu dilakukan investigasi,” ucap Iqbal kepada Tirto, Rabu (17/9/2025).
Dalam dunia kedokteran, Iqbal menjelaskan ada hal yang disebut dengan informed consent, yakni permintaan persetujuan kepada pasien sebelum dokter melakukan tindakan tertentu. Dengan begitu, pasien tidak dipaksa untuk melakukan suatu tindakan setelah dokter menjelaskan berbagai efek samping yang akan mereka derita.
Menurutnya, konsep serupa harusnya diterapkan dalam pelaksanaan program MBG. Penerima manfaat, dalam hal ini para siswa dan orang tuanya, harus diberikan opsi apakah mereka mau menerima makanan MBG atau tidak.
Pemerintah juga tidak bisa memaksa penerima manfaat sekonyong-konyong langsung menyetujui pemberian makanan, apalagi menanggung berbagai efek samping yang mungkin terjadi.
“Menurut saya tidak bisa orang tua itu diberikan, diminta untuk menandatangani kalau ada keracunan di mereka yang bertanggung jawab. Enggak bisa. Karena, harus ada pilihan. Kalau di dunia medis, pilihan itu terserah pasien mau menandatangani atau tidak, mau menjalani tindakan atau tidak,” terangnya.
Dari sisi pemerintah, Iqbal juga menyebut ada sejumlah langkah yang bisa diterapkan guna mencegah berulangnya kasus keracunan. Di antaranya melakukan kontrol pelaksanaan MBG secara ketat, melakukan audit independen secara berkala, hingga mengevaluasi berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan.
“Kalau ternyata mereka itu [SPPG] melakukan kesalahan, ada kekeliruan, ya itu harusnya diputus kontraknya dan dicari provider yang lain. Jadi, ada efek jera di situ. Kalau pemerintah tidak memiliki SOP yang dipatuhi secara rigid, itu akan banyak efek samping yang muncul,” sebut Iqbal.

Kepercayaan Masyarakat terhadap MGB Bisa Turun
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal, memandang penerbitan surat pernyataan program MBG yang disebarkan ke orang tua itu justru dapat membuat minat dan partisipasi para penerima manfaat makin menurun.
Para penerima manfaat disebutnya akan makin ragu untuk menerima makanan MBG setelah mengetahui pemerintah tidak melindungi berbagai risiko kesehatan yang mungkin terjadi.
“Kebijakan pemerintah seperti ini akan menurunkan partisipasi orang tua siswa dalam mendukung dan menyukseskan MBG, di mana risiko kesehatan anak tidak dilindungi oleh pemerintah,” ucap Rezekinta melalui pesan singkat kepada Tirto, Rabu (17/9/2025).
Melalui surat itu, pemerintah juga dinilai bersikap lembek dalam menjamin program MBG akan dilaksanakan secara bersih dan terbebas dari berbagai risiko yang mengorbankan kesehatan anak.
Rezekinta berpandangan, pemerintah seharusnya mulai memikirkan opsi alternatif pemberian bantuan kepada masyarakat, selain memaksakan pemberian MBG. Dia menyebut sejumlah alternatif bantuan yang bisa diberikan pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos) kepada para orang tua hingga pembangunan sarana pendidikan.
“Lebih baik alihkan dalam bentuk bantuan sembako untuk orang tua siswa atau pembangunan sarana dan prasarana pendidikan karena tidak semua siswa membutuhkan MBG ,seperti para pelajar di Papua yang menolak MBG,” katanya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































