tirto.id - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah menginginkan agar penuntasan kasus perusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua segera tuntas dan tak berlarut.
Karena itu, pemerintah kini sedang bergegas menghitung kerugian akibat kasus kapal pesiar yang menabrak terumbu karang di kawasan Raja Ampat pada 4 Maret 2017 lalu.
"Itu lagi dihitung semua, bukan soal ganti rugi karena itu berapa puluh hingga ratusan tahun baru bisa tumbuh lagi," kata Luhut usai rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (14/3/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut Luhut, tim khusus bentukan pemerintah sedang bekerja di lapangan antara lain untuk memetakan dampak dari kasus itu.
Luhut menegaskan pemerintah tidak ingin penyelesaian kasus ini seperti kasus Montara di Laut Timor yang sangat merugikan Indonesia.
"Kita tidak mau seperti Montara yang lambat penyelesaiannya," kata dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan masalah itu sudah dibahas dalam rapat di Kantor Kemenko Kemaritiman pada Senin kemarin.
"Saya dapat info ada kejadian itu pada Sabtu siang, lalu saya bicara dengan dua dirjen karena menurut saya ada dua hal penting pertama penggantian kerusakannya, dan kedua aspek hukumnya," ujar dia.
Siti sudah meminta tim dari Kementerian LHK turun ke Raja Ampat. Mereka berangkat pada Minggu, 12 Maret 2017 dan tiba Senin esok harinya.
"Saya minta mereka tetap di lokasi untuk memetakan kerusakannya, kan meter perseginya macam-macam ada yang bilang 1300 meter persegi dan 1600 meter persegi. Coba saja diteliti sebaik-baiknya. Identifikasi lapangan harus dilakukan," ujar dia.
Ia menyebutkan insiden kapal menabrak terumbu karang baru kali ini terjadi sehingga penangannya berbeda dengan tumpahan minyak. "Kalau tumpahan minyak sudah beberapa kali terjadi," katanya.
Ia menyebutkan kapal pesiar penabrak karang itu saat ini sudah meninggalkan Indonesia.
"Tapi saya minta diidentifikasi betul-betul, apa agennya, siapa operatornya dan dalam berita acara yang dibuat mereka menyanggupi untuk memberikan ganti rugi," kata Siti.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom