tirto.id - Pemerintah menghapus pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit menjadi nol rupiah hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang merevisi PMK 103 Tahun 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan PMK 115 perubahan tarif pungutan ekspor (PE) dilakukan ke seluruh produk tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, pungkil, kemudian CPO dan palm oil, serta used cooking oil termasuk fruit palm oil.
"Jadi pajak ekspor diturunkan 0 rupiah, 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dengan kelapa sawit," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).
Bendahara Negara itu mengatakan, setelah 31 Agustus 2022 atau mulai 1 September 2022, pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor yang bersifat progresif. Artinya jika harga dalam hal ini, harga CPO-nya rendah maka tarifnya juga sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, dia akan meningkat menyesuaikan.
"Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS mendapatan pendanaan untuk mereka juga melaksanakan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga, yaitu seperti biodiesel dan juga dari sisi kadang-kadang digunakan seperti kemarin stabilisasi harga minyak goreng," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, di dalam PMK 103/2022, tarif pungutan eskpor CPO berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2022 ditetapkan senilai 55 dolar AS hingga 200 dolar AS per ton. Ketetapan pungutan tersebut mengikuti pergerakan harga CPO.
Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan tarif pungutan ekspor CPO bakal naik berkisar 55 dolar AS hingga 240 dolar AS per ton mulai 1 Agustus 2022.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky