tirto.id - Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu polemik. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu berdialog dengan DPR RI sebelum memutuskan bergabung dalam forum tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan ketentuan Pasal 11 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus memperoleh persetujuan DPR. Apalagi jika kebijakan tersebut menimbulkan akibat yang luas dan mendasar serta berdampak pada beban keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 UUD NRI 1945.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan adil antara pemerintah dan DPR sebelum penandatanganan dilakukan. Dengan demikian, DPR dapat membahasnya melalui mekanisme musyawarah dan menyerap aspirasi masyarakat luas, termasuk pandangan Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.
Terlebih, ada pernyataan Presiden AS Donald Trump mengenai kewajiban pembayaran 1 miliar dolar AS bagi negara anggota permanen Dewan Perdamaian.
“Jumlah ini sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2026 yang bahkan tidak mencapai Rp220 miliar,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia juga menyoroti sikap sejumlah negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia yang menolak bergabung dalam Dewan Perdamaian versi Amerika Serikat. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan praktik politik luar negeri yang bebas dan aktif sesuai konstitusi. Ia berharap Indonesia tetap konsisten pada komitmennya terhadap Palestina hingga terwujud negara Palestina yang merdeka.
“Itu bukti praktik politik luar negeri yang benar-benar bebas dan aktif sesuai konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia kepada Palestina dengan terwujudnya negara Palestina merdeka,” ujarnya.
Lalu, bagaimana konstitusi mengatur hal tersebut?
Perjanjian Internasional Harus Dapat Persetujuan DPR
Sejumlah pakar hukum tata negara turut menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan DPR. Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menyatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan keharusan konstitusional.
Ia menjelaskan bahwa konsekuensi dari suatu perjanjian internasional dapat berdampak pada hak hak warga negara, baik berpotensi mengurangi maupun menambah hak tersebut. Oleh karena itu, persetujuan DPR sebagai wakil rakyat menjadi penting dan tidak dapat diabaikan.
“Karena kita tahu bahwa konsekuensi dari suatu perjanjian itu adalah bisa mengurangi hak-hak warga negara atau juga bisa menambah hak-hak warga negara. Nah itu tentu harus dengan persetujuan Wakil Rakyat, atau dalam hal ini DPR,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (24/2/2026).
Herlambang merujuk secara tegas pada Pasal 11 UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya. Dalam pasal tersebut ditegaskan, keputusan terkait perang, perdamaian, maupun kerja sama internasional memerlukan persetujuan DPR, terlebih jika kebijakan tersebut berdampak luas atau secara mendasar mengubah lanskap diplomasi Indonesia.
“Jadi pada saat perang, perdamaian, kerjasama internasional itu memang memerlukan persetujuan dari DPR. Apalagi bila ini dampaknya luas, bila ini juga diambil posisinya berbeda atau secara mendasar ini mengubah langskap diplomasi ya karena selama ini kita tegas terhadap Israel dan jelas posisinya atau pemihakannya kepada Palestina,” ujarnya.
Ia juga menilai terdapat persoalan mendasar apabila kebijakan tersebut berimplikasi pada perubahan posisi diplomatik Indonesia. Selama ini, Indonesia dikenal memiliki sikap tegas terhadap Israel dan konsisten mendukung Palestina.
Keterlibatan dalam Board of Peace, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi bahwa Presiden Prabowo Subianto cenderung mengambil posisi yang lebih menguntungkan pihak Israel atau Amerika Serikat, sementara dalam struktur Board of Peace tidak terdapat perwakilan Palestina.

“Tetapi dengan BOP ini kan memperlihatkan ya Presiden Prabowo itu lebih cenderung mengambil posisi yang patuh diduga itu lebih menguntungkan pihak Israel atau pihak Amerika, yang selama ini mendukung Israel daripada Palestina. Dan apalagi di BOP kan tidak ada perwakilan Palestina, jadi inilah yang menjadi masalah mendasarnya,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian atau kegiatan internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, wajib memperoleh persetujuan DPR.
Menurutnya, apabila perjanjian internasional dilakukan tanpa melibatkan DPR atau tanpa persetujuan DPR melalui mekanisme undang-undang, maka hal tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya ketentuan Pasal 11 UUD 1945.
“Kalau kemudian perjanjian internasional itu dilakukan tanpa melibatkan DPR atau berdasarkan persetujuan DPR lewat undang-undang, apa konsekuensinya? Berarti ada pelanggaran terhadap konstitusi itu, terutama di norma ketentuan pasal sebelas ayat dua itu,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (24/2/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai klasifikasi perjanjian internasional pernah diuji di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah kategori perjanjian yang secara eksplisit harus mendapat persetujuan DPR dan disahkan dalam bentuk undang undang.
Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU XVI/2018, cakupan tersebut diperluas. Putusan itu menegaskan bahwa tidak hanya perjanjian yang termasuk dalam kategori tertentu yang memerlukan persetujuan DPR, tetapi juga perjanjian internasional di luar kategori tersebut, sepanjang menimbulkan dampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.
Herdiansyah menambahkan bahwa apabila makna “berdampak luas” ditafsirkan secara konstitusional, maka Board of Peace jelas termasuk dalam kategori tersebut. Menurutnya, perjanjian semacam itu tidak hanya memengaruhi kehidupan masyarakat secara umum, tetapi juga berdampak signifikan pada aspek ekonomi dan berbagai sektor lainnya. Oleh karena itu, perjanjian internasional dengan konsekuensi demikian mengharuskan adanya persetujuan dari DPR.
Masuknya Indonesia ke BoP Sebaiknya Melalui Mekanisme Undang-Undang?
Pakar hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menilai bahwa secara prinsip tidak terdapat perbedaan mendasar antara keterlibatan Indonesia dalam BOP dan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Keduanya sama sama merupakan bentuk perjanjian internasional yang tunduk pada ketentuan hukum nasional.
Ia merujuk pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan melalui dua produk hukum, yaitu undang-undang atau keputusan presiden.

“Nah, nampaknya Presiden Prabowo menempatkan politik hukum hubungan Indonesia dalam perjanjian dagang dan BOP itu sebagai jenis perjanjian yang hanya disahkan melalui keputusan Presiden,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (24/2/2026).
Konsekuensinya, terdapat perbedaan mendasar antara pengesahan melalui keputusan presiden dan melalui undang-undang. Jika menggunakan keputusan presiden, maka sikap tersebut cukup ditetapkan oleh presiden tanpa kewajiban berkonsultasi dengan DPR. Sebaliknya, apabila pengesahan dilakukan melalui undang-undang, presiden wajib melibatkan dan berkonsultasi dengan DPR.
“Jadi, Presiden Prabowo memaknai hubungan internasional dia ketika bergabung ke BOP dan ketika menandatangani tarif perdagangan dengan Trump, itu cukup dengan mengesahkannya menggunakan keputusan Presiden. Ketika dia mengesahkan hanya menggunakan keputusan Presiden, dia tidak perlu konsultasi DPR,” ujarnya.
Padahal, menurut Saleh, substansi perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat maupun keikutsertaan dalam BOP berkaitan dengan hal hal yang semestinya diatur melalui undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 10 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah keamanan, pertahanan, hak asasi manusia, kedaulatan negara, serta yang melahirkan kaidah hukum baru wajib disahkan melalui undang-undang.
“BOP ini kan bicara mengenai hak asasi manusia, bicara mengenai kedalutan negara, bicara mengenai melahirkan kaedah hukum baru, bicara mengenai politik luar negeri yang strategis. Maka seharusnya menurut ketentuan undang-undang 24 tahun 2000 pasal 10 harusnya dia diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Apabila mekanisme undang undang ditempuh, presiden wajib berkonsultasi dengan DPR. Bahkan, makna konsultasi tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan juga mencerminkan kewajiban untuk membuka naskah perjanjian kepada publik, melibatkan partisipasi masyarakat, serta memberi ruang bagi penyampaian aspirasi sebelum keputusan diambil.
Saleh menilai langkah pemerintah justru menunjukkan pola pengambilan keputusan yang terpusat pada presiden tanpa dialog terbuka sejak awal. Ia mencontohkan bahwa diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia, dilakukan setelah keputusan untuk bergabung diambil, padahal seharusnya pembahasan publik dilakukan sebelum Indonesia menyatakan keikutsertaannya.
Lalu, apa kata pemerintah dan DPR soal ini?
Pelibatan DPR Tak Harus Sejak Awal Perundingan
Terkait polemik keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace tanpa persetujuan dan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan negara lain. Namun, setelah perjanjian tersebut ditandatangani, dokumen itu kemudian dibawa ke DPR untuk diratifikasi menjadi undang undang.
Ia menegaskan bahwa selama proses perundingan awal berlangsung, DPR memang tidak terlibat secara langsung karena pembahasan dilakukan oleh presiden bersama menteri terkait. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila DPR dianggap diam dalam proses tersebut.
“Setelah perjanjian itu ditandatangani nanti baru dibawa ke DPR untuk diraktifikasi menjadi Undang-Undang. Jadi kalau selama proses, kita (DPR) ya nggak bisa-nggak bisa, yang pergi kan hanya presiden dan kemudian menteri terkait itu aja. Sehingga, tidak bisa kemudian dibilang DPR kok diam saja, nggak bisa,” ujarnya saat dihubungi Tirto secara langsung, Selasa (24/2/2026).

TB Hasanuddin menilai langkah pemerintah tersebut masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Ia menyebut bahwa pada tahap awal, DPR memang belum dilibatkan, tetapi seiring berjalannya proses, keputusan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada DPR.
“Masih sesuai dengan aturan perundang-undanga. Nanti setelah kembali, itu nanti dilaporkan ke DPR. Di situ DPR boleh menyatakan pendapat. Di awal-awal ini detailnya itu urusan eksekutif,” ujarnya.
Sementara itu, Herlambang dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai bahwa pelibatan DPR memang tidak selalu harus dilakukan sejak tahap awal perundingan. Namun demikian, pemerintah tidak dapat serta merta menyatakan suatu langkah atau perjanjian sah dan langsung berlaku tanpa persetujuan DPR. Pada akhirnya, persetujuan parlemen tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Ia menambahkan, langkah konsultatif dengan DPR justru lebih baik bagi pemerintah. Sebab, apabila tidak dilakukan, pemerintah tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut di hadapan DPR.
Dalam sistem ketatanegaraan, mekanisme kontrol politik tetap berjalan sebagai bagian dari prinsip checks and balances, sehingga tidak ada ruang bagi presiden untuk mengambil langkah perjanjian internasional secara sepihak dengan melangkahi mandat konstitusional DPR.
“Jika mengambil posisi konsultatif, itu justru lebih baik bagi pemerintah. Jika tidak, tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan DPR. Karena itu mekanisme kontrol politik tetap ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa DPR tidak seharusnya bersikap diam. Pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar, termasuk menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat maupun pemerintah. Menurutnya, publik membutuhkan kejelasan sikap terkait posisi diplomatik yang selama ini telah diambil, dipertahankan, dan diperjuangkan Indonesia dalam berbagai forum politik internasional.
“Dan tentu DPR sebaiknya tidak boleh diam ya, atau bungkam, karena pembiaran ini juga akan menjadi masalah. Tidak pernah ada kejelasan bersikap terkait dengan posisi yang selama ini Indonesia telah ambil, pertahankan, dan didayagunakan di dalam diplomasi-diplomasi politiknya,” pungkasnya.
Tirto telah menghubungi pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta tanggapan terkait polemik keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace tanpa persetujuan dan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Namun, hingga Selasa sore, 24 Februari 2026, kami belum menerima jawaban maupun konfirmasi dari pihak Kementerian Luar Negeri.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































