Menuju konten utama
Registrasi Ulang SIM Card

Pemerintah Didesak Terbitkan UU Perlindungan Data Lindungi Konsumen

Seharusnya sebelum menerbitkan regulasi terkait registrasi kartu prabayar, pemerintah terlebih dulu menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi.

Pemerintah Didesak Terbitkan UU Perlindungan Data Lindungi Konsumen
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah didesak agar segera menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi seiring dengan diwajibkannya masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar yang berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Cyber Law Center Universitas Padjajaran, Sinta Dewi usai sosialisasi registrasi ulang kartu prabayar, di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung, Jumat (20/10/2017).

“UU perlindungan data pribadi itu sekarang sedang digodok Kemenkominfo, tapi masih dalam tahap pembahasan. Jadi UU-nya khusus spesifik melindungi data kita di semua industri. Mudah-mudahan ini bisa cepet selesai,” kata Sinta seperti dikutip Antara.

Sinta khawatir dengan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK), semua data pribadi dapat diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seharusnya, kata Sinta, sebelum menerbitkan regulasi terutama terkait registrasi kartu prabayar, pemerintah terlebih dulu menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindung konsumen dari kebocoran data.

“Sebetulnya UU itu harus lebih dulu ada. Di luar negeri menerapkan hal yang sama, banyak yang menerapkan registrasi prabayar, tetapi mereka sudah punya undang-undang perlindungan data pribadi,” kata dia.

Dosen Fakultas Hukum Unpad ini mengatakan, UU ini juga penting untuk pengurusan segala sesuatu yang membutuhkan data pribadi. Ia mencontohkan, Perbankan yang seharusnya hanya berurusan di seputar keuangan, namun kenyataannya juga banyak yang menyebarkan untuk menawarkan asuransi atau kesehatan yang tidak berhubungan sama sekali.

“Itu data enggak boleh disebarkan. Khusus hanya untuk kebutuhannya saja,” kata dia.

Meski begitu, Sinta mendukung upaya pemerintah terkait regitrasi kartu dengan divaliditas NIK, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber. Menurut dia, harus ada pengamanan di Indonesia yang agak spesifik.

“Banyak SMS yang masuk untuk unsur penipuan. Jadi barangkali dengan sistem ini meminimalisir. Tapi konsepnya jangan sampai data pribadi kita menjadi terbuka,” kata dia.

Dalam hal ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi NIK e-KTP untuk mencegah penyalahgunaan nomor. Registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz