Menuju konten utama
Pencemaran Minyak Montara

Pemerintah Desak Ganti Rugi Pencemaran Laut Timor

Pemerintah terus mendesak ganti rugi akibat pencemaran akibat ledakan kilang minya Montara.

Pemerintah Desak Ganti Rugi Pencemaran Laut Timor
Ilustrasi Tumpahan Minyak, mengakibatkan pencemaran laut. Foto/Istock

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengklaim pemerintah akan mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan kasus imbas insiden pencemaran di Laut Timor akibat ledakan di ladang minyak Montara di Australia.

"Kami akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini karena korban Montara adalah rakyat Indonesia," kata Luhut, di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

"Saya mencoba menghubungi Jaksa Agung Australia, George Brandis, meminta dukungan mereka untuk mempercepat prosesnya," kata Luhut.

Di saat yang sama, pemerintah Indonesia juga mengajukan gugatan terhadap kontraktor Montara, PTTEP di PN Jakarta Pusat yang akan disidangkan 23 Agustus mendatang.

"Kita lihat apa yang terjadi, ini sudah hampir delapan tahun, sudah terlalu lama. Australia sudah dibayar, kok kita belum," kata Luhut.

Infografik Pencemaran Laut Timor

Sebagaimana dilaporkan Antara, pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia.

Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.

Kerusakan lingkungan utamanya terjadi pada 700 Hektare hutan bakau, padang lamun seluas 1.400 Hektare, dan terumbu karang seluas 1.200 Hektare.

Gugatan yang didaftarkan pada 3 Mei itu ditujukan kepada Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia yang berkedudukan di Australia serta Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited dan Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited yang berlokasi di Thailand.

Sejak insiden meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009, pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu. Pemerintah telah melakukan negosiasi namun masih berujung pada kebuntuan.

Sejak gagal menemui kesepakatan pada 2012, pemerintah menilai tidak ada iktikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.

Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang Montara yang memasuki wilayah daratan Indonesia dan Australia.

Bahkan dalam rilis yang sama, PTT EP mengklaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LAUT TIMOR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH