10 tahun 4 bulan yang lalu, wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, tercemar minyak mentah campur zat kimia timah hitam dan bubuk kimia dispresant akibat meledaknya anjungan Montara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantongi bukti baru terkait dampak pencemaran perairan Laut Timor oleh tumpahan minyak Montara. Bukti itu bisa mendukung upaya Indonesia mengajukan gugatan perdata terkait kasus ini.
Pengadilan Australia memenangkan gugatan masyarakat NTT terkait pencemaran minyak mentah di Laut Timor. Namun, perjuangan belum selesai. Masih ada empat poin penting lainnya yang masih harus diperjuangkan Masyarakat NTT di pengadilan Australia.
Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan class action Daniel Sanda, petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP Australasia asal Thailand atas kasus pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, cairan yang disemprotkan itu adalah zat beracun jenis dispersant untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.