Menuju konten utama

Australia Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Laut Timor

Berdasarkan hasil uji laboratorium, cairan yang disemprotkan itu adalah zat beracun jenis dispersant untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

Australia Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Laut Timor
Ilustrasi pencemaran. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Australia dinilai harus bertanggung jawab atas pencemaran laut Timor pada 21 Agusus 2009 lalu, karena berdasarkan pada hasil foto satelit, pesawat Badan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) terlihat memuntahkan cairan di atas Laut Timor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi petani rumput laut Indonesia dalam gugatan class action di Pengadilan Federal Australia, Ferdi Tanoni.

"Australia tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena sejumlah saksi mata melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan barang cair di atas gumpalan minyak tersebut," kata Tanoni kepada pers di Kupang, Minggu (21/8/2016), memperingati tujuh tahun kasus meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor.

Tanoni mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan yang disemprotkan itu adalah zat beracun jenis dispersant untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

Dispersant tersebut dapat merusak ekologi laut dan menghancurkan rumah-rumah ikan untuk bertelur sehingga ikut memicu kehancuran biota laut lainnya.

Muhammad Hatta, salah seorang nelayan asal Oesapa Kupang mengatakan sepekan setelah kasus meledaknya kilang minyak tersebut, ia beberapa kali melihat pesawat milik Australia berwarna merah menyemprotkan cairan di atas Laut Timor.

"Saat itu kami berada di titik kordinat 124 BT dan 35 LS di sekitar perairan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kami melihat ada pesawat dari Australia menyemprotkan cairan di atas gumpalan minyak di wilayah perairan Kolbano tersebut," katanya.

Pengacara para petani rumput laut, Greg Phelps dari salah satu kantor pengacara terbesar di Australia Utara mengatakan gugatan terhadap sektor lainnya akan berjalan mulus jika gugatan class action petani rumput laut dimenangkan oleh Pengadilan Federal Australia.

"Namun saya tetap optimistis Pengadilan Federal Australia di Sydney akan mengambulkan gugatan class action 13.000 petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LAUT TIMOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini