Menuju konten utama

Petani Rumput Laut NTT Menang Gugatan di Australia

Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan class action Daniel Sanda, petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP Australasia asal Thailand atas kasus pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.

Petani Rumput Laut NTT Menang Gugatan di Australia
Petani rumput laut di desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

tirto.id - Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan class action Daniel Sanda, petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP Australasia asal Thailand atas kasus pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.

Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths J dalam amar putusannya, Selasa 24 Januari lalu, memenangkan gugatan Daniel Sanda dengan berbagai pertimbangan.

"Ini sebuah kejutan besar karena Daniel Sanda dinilai hakim Pengadilan Federal Australia berhak mewakili seluruh petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal NTT Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Kamis (26/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sekitar 13.000 lebih petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang yang diwakili Daniel Sanda, melayangkan gugatan class action kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 atas tuduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.

Pencemaran itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang mengakibatkan usaha budidaya rumput laut di wilayah pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur gagal total.

Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor tercemar akibat tumpahan minyak mentah serta zat beracun lainnya dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.

Hingga memasuki tahun ketujuh pada Agustus 2016, Daniel Sanda yang diadvokasi Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat PTTEP Australasia secara class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

Gugatan dilayangkan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan hak-hak penggugat dari perusahaan pencemar PTTEP Australasia setelah usaha rumput laut tidak lagi menghasilkan.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan Oktober 2016, pihak perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australasia sempat menolak gugatan Daniel dan meminta hakim pengadilan federal untuk menolaknya, alasannya Daniel tidak berhak mewakili dan mengatasnamakan seluruh petani rumput laut di NTT.

Dalam amar putusannya di bawah file nomor 1245 of 2016, Tanoni mengatakan,"Dengan berbagai macam pertimbangan tersebut, maka hakim Griffiths J menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh PTTEP Australasia, dengan mendasari pada aturan Mahkamah Agung Northern Territory yang mengakui hak perwakilan itu."

Tanoni melanjutkan,"Kemenangan para petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia itu merupakan sebuah babak baru yang menjanjikan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap demi mendapatkan keadilan bagi semua orang yang menjadi korban pencemaran."

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LAUT TIMOR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri