Menuju konten utama

Pemerintah Beri Subsidi Tiket Pesawat Jelang Natal & Tahun Baru

Pemerintah menanggung enam persen dari total PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi sementara sisanya ditanggung penumpang selama 22 Oktober-10 Januari.

Pemerintah Beri Subsidi Tiket Pesawat Jelang Natal & Tahun Baru
Sebuah pesawat udara bersiap lepas landas di Bandar Udara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/10/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah resmi memberikan subsidi bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Libur Natan dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Melalui kebijakan baru tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan ditanggung sebagian oleh pemerintah sehingga harga tiket jauh lebih terjangkau.

Berdasarkan PMK tersebut, PPN sebesar 11 persen yang dikenakan pada tiket pesawat kelas ekonomi akan dibagi dua, yakni lima persen tetap dibayarkan oleh penumpang, sementara enam persen dibayarkan pemerintah. Skema tersebut nantinya berlaku untuk penerbangan domestik yang dioperasikan oleh maskapai BUMN, BUMD, atau pun swasta.

Adapun pembelian tiket yang mendapatkan potongan PPN tersebut dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Sedangkan periode penerbangan yang tercakup yakni 22 Desember hingga 10 Januari 2026.

Kementerian keuangan menekankan bahwa kebijakan itu bagian dari insentif fiskal akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung mobilitas, dan menggerakan perekonomian nasional selama musim libur panjang.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2025 dan tahun baru 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (19/10/2025).

Pemerintah pun berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah penumpang pesawat, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan perdagangan antar wilayah.

Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi di rute domestik diperkirakan akan stabil menjelang puncak libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah pun memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai aturan agar manfaat dari aturan itu dapat langsung dirasakan masyarakat Tanah Air.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Andrian Pratama Taher