Menuju konten utama

Pemerintah-DPR Sepakat Cukai MBDK Diterapkan di 2026

Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk melakukan intensifikasi terhadap cukai hasil tembakau (CHT).

Pemerintah-DPR Sepakat Cukai MBDK Diterapkan di 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), dan Ketua DK OJK Mahendra Siregar (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) mulai 2026, setelah implementasi cukai MBDK resmi ditunda pada tahun ini. Rencana penerapan tarif cukai MBDK ini terungkap dalam Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR, di mana cukai MBDK adalah salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Ekstentifikasi BKC (Barang Kena Cukai), antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK," papar Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, di Gedung Parlemen, Selasa (8/7/2015).

Selain itu, untuk mendorong penerimaan negara dari sisi perpajakan, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk melakukan intensifikasi terhadap cukai hasil tembakau (CHT) yang tetap diterapkan berdasarkan empat pilar: pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

"Dengan DBH CHT ;sebagai bantalan kebijakan, intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu," imbuh Misbakhun.

Meski begitu, penerapan cukai MBDK ini akan sangat tergantung pada kondisi ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025. Hanya saja, pada dasarnya DPR telah menyetujui rencana penerapan cukai MBDK dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya perlu merancang aturan terkait objek cukai ini.

"Tergantung situasinya tahun depan akan seperti apa. Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju, tinggal aturannya yang kita buat," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, usai rapat.

Sementara itu, pembatalan penerapan cukai MBDK disampaikan Djaka dalam Konferensi Pers APBN Kita Juni 2025. Karenanya, untuk menutup potensi penerimaan yang hilang karena pembatalan penerapan cukai MBDK ini, pemerintah bakal mengoptimalkan komponen lainnya yang dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Dengan begitu, Ditjen Bea dan Cukai dapat mencapai target penerimaan senilai Rp301,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Pemberlakuan MBDK ;sampai dengan saat ini, mungkin sampai dengan tahun perencanaan 2025 tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya, mungkin akan diterapkan," ujar Djaka.

"Tentunya, saya mohon doanya dari teman-teman awak media supaya kami dapat memenuhi target (yang harus) dicapai oleh Bea Cukai," tambah dia.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN MANIS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana