Menuju konten utama

Pembobotan Seleksi Jalur Prestasi SPMB/PPDB SMA Jabar 2025

Cek pembobotan jalur prestasi SPMB SMA Jabar 2025. Ada nilai rapor, kejuaraan, dan tes literasi numerasi untuk tentukan skor akhir PPDB Jawa Barat.

Pembobotan Seleksi Jalur Prestasi SPMB/PPDB SMA Jabar 2025
Petugas membantu orang tua calon siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jadwal pelaksanaan Tes Terstandar SPMB (Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru) Provinsi Jawa Barat tahap 2 bagi calon peserta jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik, telah ditetapkan pada 3-4 Juli 2025.

Tes ini akan dilaksanakan secara daring melalui perangkat pendaftar di sekolah tujuan, setelah seluruh berkas diverifikasi. Pelaksanaan tes bertujuan untuk mengukur kompetensi literasi dan numerasi yang menjadi dasar dalam proses seleksi jalur prestasi.

Siswa yang telah mengikuti tahap pemeringkatan awal berdasarkan rapor, kejuaraan, dan kepemimpinan pada kedua jalur selanjutnya wajib mengikuti tes ini. Tes terstandar berbentuk pilihan ganda dan dikelola secara terpusat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, hasil tes ini akan dijadikan salah satu komponen penting dalam penghitungan akhir skor seleksi.

Lantas, bagaimana ketentuan pembobotan nilai untuk seleksi tersebut? Apakah tiap komponen rapor, prestasi, kepemimpinan, dan tes terstandar yang mempunyai bobot yang sama atau berbeda sesuai jenis jalur? Berikut penjabaran lengkapnya.

Info Pembobotan Nilai Jalur Prestasi di SMA/SMK SPMB Jabar 2025

Seleksi jalur prestasi di SMA terdiri dari dua jenis jalur, yaitu jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non akademik. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pemeringkatan hasil berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pembobotan dilakukan untuk memberikan penilaian adil terhadap setiap aspek prestasi peserta.

Pada jalur prestasi akademik, penilaian dilakukan berdasarkan dua komponen utama. Nilai rapor memiliki bobot sebesar 50%, sedangkan kejuaraan akademik juga diberi bobot 50%. Kedua aspek ini menunjukkan bahwa prestasi belajar dan partisipasi dalam kompetisi akademik sama-sama penting.

Sementara itu, jalur prestasi non akademik juga dinilai dengan dua komponen yang setara. Kejuaraan nonakademik mendapatkan bobot 50%, dan aspek kepemimpinan juga diberi bobot 50%. Hal ini memungkinkan siswa yang aktif di bidang organisasi atau kegiatan non akademik mendapat kesempatan yang seimbang.

Selain pemeringkatan, peserta jalur prestasi juga mengikuti tes terstandar yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Tes ini berbasis web, berbentuk soal pilihan ganda, dan menguji kompetensi literasi serta numerasi. Pelaksanaan tes dilakukan setelah proses verifikasi berkas dan berlangsung di sekolah tujuan dengan perangkat pribadi seperti laptop atau handphone.

Ketentuan Penghitungan Skor Jalur Prestasi SPMB/PPDB SMA Jabar 2025

Kuota jalur prestasi sebesar minimal 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung. Sekolah dapat menentukan presentase kuota masing-masing jalur prestasi bagi:

  • Prestasi akademik: meliputi prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan/penghargaan bidang akademik
  • Prestasi nonakademik: meliputi prestasi kejuaraan/penghargaan bidang nonakademik dan prestasi kepemimpinan (Ketua OSIS atau Pratama).
Prestasi nilai rapor dibuktikan dengan nilai aspek pengetahuan (kognitif) rapor semester 1 ( satu) hingga semester 5 (lima) dari SMP/MTs asal. Prestasi kejuaraan dibuktikan dengan piagam kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun.

Sementara itu, prestasi penghargaan pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pratama pada Kepanduan, dibuktikan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani kepala satuan pensisikan.

Langkah-langkah penghitungan yang akan dilakukan oleh sistemTIK aplikasi SPMB:

a. Menghitung nilai rata-rata tiap semester semua mata pelajaran, selama semester 1(satu) hingga

semester 5 (lima ): (NR1, NR2, NR3, NR4, NR5) dengan cara menghitung jumlah nilai per semester dibagi jumlah mata pelajaran;

b. Menghitung total nilai rata-rata (TNR) dari semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima);

c. Menghitung nilai hasil tes terstandar;

d. Melakukan pembobotan 50% TNR dengan 50% nilai hasil tes terstandar;

e. Melakukan pemeringkatan dari total nilai hasil pembobotan yang terbesar hingga terkecil sampai

batas kuota oleh sistem IT;

f. Jika tidak lolos pada sekolah pilihan ke satu akan dilimpahkan untuk seleksi di sekolah pilihan kedua, jika di pilihan kedua tidak lolos, seleksi dilanjutkan ke sekolah pilihan ketiga;

g. Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai SPMB yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jarak yang terdekat.

Ketentuan lengkap mengenai penghitungan nilai ini bisa dicek melalui: Juknis PPDB Jabar 2025

Baca juga artikel terkait PPDB JABAR atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra