Menuju konten utama

Pembebasan Lahan Tol Solo-Kertosono Belum Tuntas

Meski proyek tol Solo-Kertosono ditarget rampung awal tahun 2018, namun, hingga kini, pembebasan 112 bidang lahan di ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur belum tuntas.

Pembebasan Lahan Tol Solo-Kertosono Belum Tuntas
Suasana pembangunan jalan tol. Antara Foto/Tommy Saputra.

tirto.id - Pemerintah pusat menargetkan pembangunan tol Solo-Kertosono yang menelan biaya Rp16 triliun selesai pada awal 2018, namun hingga kini pembebasan lahan di ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur belum tuntas.

Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi sampai saat ini masih tersisa 112 bidang yang belum selesai pembebasan tanahnya.

BPN Ngawi mencatat 112 bidang tersebut terdiri dari 94 bidang tanah milik warga dan 18 bidang tanah milik lembaga. Di antaranya, tujuh bidang milik instansi pemerintah, lima bidang berupa tanah kas desa, empat bidang berupa tanah wakaf yang administrasinya bermasalah, satu bidang milik PTPN XI, dan satu bidang milik yayasan PGRI.

"Kami mengutamakan punya warga. Sebelumnya masih terdapat 99 bidang tanah milik warga yang belum tuntas, namun, saat ini sudah ada lima bidang di antaranya yang telah selesai pembebasan. Sehingga tanah milik warga masih tersisa 94 bidang," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi Sunaryo, di Ngawi, Rabu (13/4/2016).

Menurut dia, belum tuntasnya pembebasan lahan terkendala oleh warga yang menolak sawahnya dijadikan proyek tol karena harga pembeliannya dinilai rendah. "Warga tidak menerima tawaran harga yang ditentukan berdasarkan appraisal (taksiran properti) terhadap bidang tanahnya sesuai waktu yang ditentukan," katanya.

Akibatnya, karta Sunaryo, BPN menyerahkan kasus pembebasan lahan 14 bidang tanah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Sunaryo mengakui pihaknya telah melakukan negosiasi harga, namun warga masih tetap menolaknya hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum. Bahkan saking alotnya, ada sejumlah warga yang nekad menggarap lahannya meski statusnya belum bebas.

Padahal, sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 38, telah jelas menyebutkan, PN bisa memutus dalam waktu 30 hari pascadiserahkan berkasnya.

"Ini upaya terakhir yang ditempuh BPN untuk proses pembebasan lahan. Jika masyarakat masih tidak sepakat dengan hasil PN, maka nanti bisa mengajukan kasasi," kata Sunaryo.

Kendati demikian, pihak BPN yakin proses pembebasannya lebih mudah karena proyek itu masih ada kaitannya dengan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Ngawi direncanakan sepanjang 44,70 kilometer. Proyek tersebut membutuhkan lahan seluas 301,4887 hektare.

Kini, sejumlah kabupaten lain yang terlewati tol tersebut juga sedang menyelesaikan proses pembebasan lahan milik warga dan instansi yang terdampak, namun ada juga yang telah selesai.

(ANT)

Baca juga artikel terkait BIAYA TOL SOLO-KERTOSONO

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Reporter: Agung DH