Menuju konten utama

Pembagian Daging Kurban untuk Panitia dan Hukum Memasaknya

Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban kepada tiga golongan. lalu, bolehkah daging kurban dimasak untuk panitia?

Pembagian Daging Kurban untuk Panitia dan Hukum Memasaknya
Panitia dan remaja masjid menghitung berat daging kurban sebelum dibagikan di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Jumat (1/9/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban biasanya membutuhkan kontribusi dari banyak orang sehingga perlu disusun kepanitiaan. Tujuannya agar prosesnya tidak memakan waktu lama, meskipun boleh dilakukan selama beberapa hari kemudian.

Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan maksimal empat hari setelah salat id, mulai 10 hingga 14 Zulhijah. Namun, yang lebih utama adalah menyembelih hewan kurban pada hari yang sama, selepas salat Id, sebelum zuhur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, “Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir [sebelum zuhur], karena hal itu sunah.”

Setelah penyembelihan, panitia membagikan daging kurban ke rumah-rumah warga sekitar yang berhak memperolehnya. Lalu, bagaimana dengan panitianya? Apakah panitia qurban dapat jatah daging? Penjelasan hukum memasak daging kurban untuk panitia bisa dibaca di artikel ini.

Ketentuan Pembagian Hewan Kurban untuk Panitia

Penjelasan terkait panitia qurban dapat jatah daging mesti merujuk pada penjelasan ulama. Hal sama juga berlaku pada hukum memasak daging kurban untuk panitia.

Para ulama menganjurkan daging kurban dibagikan kepada tiga kelompok masyarakat, yakni fakir miskin, pemilik kurban, serta hadiah untuk orang lain.

Ketentuan pembagian daging kurban untuk panitia bisa merujuk pada kelompok ketiga. Namun, ada syarat tertentu.

Panitia dianjurkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik kurban alias orang yang hendak berkurban terkait jatah daging. Hal ini selaras dengan penjelasan Syekh Al-Azhar, dikutip dari Hasyiah Al-Bajuri.

"Tidak boleh bbagi wakil [panitia] mengambil sesuatu kecuali telah ditentukan oleh muwakkil [pemilik kurban] untuk mengambil bagian tertentu darinya."

Lantas, berapa bagian daging kurban untuk panitia? Jumlah daging yang dibagikan untuk panitia bisa merujuk pada penjelasan izin yang diberikan oleh orang yang berkurban, apakah bakal disamakan dengan jatah kelompok lain atau dibedakan.

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia

Hukum memasak daging kurban untuk panitia terbagi ke dalam dua pendapat. Ada yang melarang, tetapi juga ada yang membolehkan.

Pendapat yang melarang menyatakan bahwa memberikan daging kurban panitia dianggap sebagai upah jagal atau al jazzar. Kalangan ini bersandar pada hadis Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa salam:

“Rasulullah saw. memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apa pun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pandangan pertama ini menyarankan bahwa sebaiknya penyediaan makanan untuk panitia kurban diambilkan dari dana tersendiri. Dana yang dimaksud adalah dana di luar peruntukan kurban. Hal ini berlandaskan pada hadis berikut: ”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi,” (HR. Muslim).

Sementara itu, pendapat kedua merupakan pendapat yang membolehkan pemberian daging kurban untuk panitia. Mereka menganggap pemberian daging kurban ini bukanlah sebagai upah kerja.

Sebagian ulama menginterpretasikan upah sebagai sesuatu yang bersifat khusus dan untuk orang tertentu saja. Oleh karena itu, panitia kurban boleh mengambil dan memasak sebagian daging kurban selama itu bukan upah.

Kedua pendapat tersebut sama-sama dapat dipegang. Jika merujuk pendapat pertama, yang menyatakan bagian daging kurban sebagai upah, pekurban bisa memberi upah khusus dari uang pribadi. Opsi lain yang dapat diterapkan adalah menyediakan makanan untuk panitia kurban yang bukan berasal dari daging kurban.

Lalu, bolehkah panitia qurban memasak daging kurban? Jika menyediakan upah tersendiri dinilai menyulitkan pekurban, tidak ada salahnya mengikhlaskan sebagian daging kurban untuk dimasak panitia. Dalam hal ini, statusnya adalah pemberian sukarela, bukan sebagai upah.

Terlebih, memang ada pendapat yang menyatakan kebolehan memberikan sebagian daging kurban kepada panitia. Jika pendapat yang membolehkan memasak daging kurban diterapkan, daging kurban yang dimasak sebaiknya tidak hanya khusus untuk panitia, tetapi juga warga lain.

Makan bersama masakan daging kurban saat Iduladha dapat berstatus sebagai pembagian daging hewan kurban dalam bentuk siap saji.

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak?

Umumnya, daging kurban dibagikan sesaat setelah pemotongan selesai. Artinya, daging masih dalam kondisi mentah. Lantas, bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum membagikan daging kurban yang telah dimasak.

Ulama mazhab Syafii menilai daging kurban yang disedekahkan harus dalam keadaaan mentah. Selain bisa dimasak sendiri, kaum yang menerimanya juga bisa menjual daging tersebut.

Sementara itu, mazhab Hanafiyyah memutlakkan tentang sedekah kurban dalam bentuk masak. Adapun mazhab Malikiyyah membolehkan menyedekahkan daging kurban dalam bentuk masakan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Fadli Nasrudin