Menuju konten utama

Pemantau Pemilu Fokus pada Empat Pelanggaran, Ini Rinciannya

4 fokus pemantauan pelanggaran Pemilu 2024 adalah logistik pemungutan suara, proses pemungutan suara, akses penyandang disabilitas, dan penghitungan suara.

Pemantau Pemilu Fokus pada Empat Pelanggaran, Ini Rinciannya
Petugas KPPS menunjukkan surat suara Capres dan Cawapres yang sudah tercoblos saat perhitungan suara Pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 006 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

tirto.id - Pemantau Pemilu mengungkap sederet dugaan pelanggaran yang terjadi saat hari H pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).

Koordinator Pemantau Pemilu dari Media Keadilan Sejahtera, Farid Fathur, menyebutkan ada empat fokus pemantauan pelanggaran Pemilu 2024, yakni logistik pemungutan suara, proses pemungutan suara, akses penyandang disabilitas, dan penghitungan suara.

"Untuk logistik pemungutan suara, ada empat indikator, yaitu kelengkapan logistik pemungutan suara, pemasangan daftar pemilih tetap (DPT) di papan pengumuman, adanya alat peraga kampanye (APK) di sekitar tempat TPS, dan penghitungan suara sebelum pemungutan suara dimulai," kata Farid di Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Dari 1.571 TPS yang dipantau, terdapat 44 TPS yang kekurangan kelengkapan logistik, 26 TPS yang di dekatnya masih tertempel APK, 51 TPS yang tidak menempelkan DPT, dan 44 TPS yang melakukan penghitungan suara sebelum pemungutan suara dimulai.

Farid melanjutkan, untuk indikator proses pemungutan suara, Pemantau Pemilu juga mengecek di 1.571 TPS. Dari seribuan TPS, ada 247 TPS yang saksinya menyampaikan keberatan ke KPPS.

Lalu, 441 TPS yang PTPS-nya menyampaikan saran ke KPPS, 20 TPS yang kurang menjamin kerahasiaan pencoblosan, 61 TPS yang saksinya mendapatkan salinan DPT, serta 37 TPS yang pengawasnya mendapatkan salinan DPT.

Menurut Farid, banyak pula dugaan pelanggaran dari indikator akses penyandang disabilitas. Dari 1.571 TPS, 262 TPS di antaranya tidak ramah difabel, 362 TPS yang pendamping difabelnya tidak menandatangani surat pendamping, 430 TPS tidak menyediakan ketersediaan alat bantu pemilihan DPD RI, dan 290 TPS tidak menyediakan alat bantu pemilihan capres-cawapres.

"Pada indikator penghitungan suara, dari 1.571 TPS, ada 25 TPS yang penghitungan suaranya di ruang tidak cukup terbuka," ungkap Farid.

Mengacu dari jumlah TPS yang sama, sebanyak 372 TPS di antaranya yang ada pengajuan keberatan oleh saksi, 871 TPS ada pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 496 TPS yang terdapat daftar pemilih khusus (DPK).

Farid mengatakan, temuan-temuan pelanggaran ini diserahkan ke Bawaslu RI. Penyerahan telah dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Kamis ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi