Menuju konten utama

Pelapor Ahok Ajukan Keberatan karena Kecewa pada Tuntutan

Salah satu pelapor kasus Ahok, Syamsu Hilal mengatakan pihaknya akan melapor kepada Komisi Kejaksaan atas keberatannya terhadap tuntutan JPU kepada Ahok.

Pelapor Ahok Ajukan Keberatan karena Kecewa pada Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Syamsu Hilal, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok. Menurut dia, dari kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, tuntutan terhadap Ahok tersebut yang paling mengecewakan.

"Tidak ada penodaan agama dituntut di bawah lima tahun, ini malah satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," ucap Syamsu seusai menghadiri sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Ia mengatakan sejak awal sudah meragukan tuntutan tersebut, karena JPU mengajukan dakwaan alternatif terhadap Ahok, yaitu dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.

"Saya harap penuntutan itu dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a tetapi jaksa mengajukan dengan dua pasal, Pasal 156a dan Pasal 156, awalnya kami sudah ragu karena bisa saja dituntut dengan Pasal 156," tuturnya.

Atas kekecewaan tersebut, Syamsu akan melapor ke Komisi Kejaksaan.

"Saya sebagai warga negara yang baik akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Saya akan ajukan keberatan atau peninjauan kepada Komisi Kejaksaan maupun pada Komisi Yudisial karena ini bentuk matinya hukum di Indonesia," kata Syamsu.

Sebelumnya, JPU menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan tersebut.

Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana.

"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan rakyat Indonesia," kata Ali.

Hal meringankan, menurut Ali, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil membangun Jakarta, mengaku telah bersikap lebih humanis, dan timbulnya keresahan masyarakat karena adanya unggahan oleh orang bernama Buni Yani.

Sidang Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra