Menuju konten utama

Pelanggaran di Kuala Lumpur, Bawaslu Minta Pemungutan Ulang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, akan merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia

Pelanggaran di Kuala Lumpur, Bawaslu Minta Pemungutan Ulang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada pemilu 2024 dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/2/2024). Bawaslu memetakan TPS rawan gangguan dengan tujuh indikator, antara lain 125.224 TPS dengan pemilih DPT tak memenuhi syarat, 119.796 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), 38.595 TPS yang terdapat KPPS-nya merupakan pemilih dari luar domisili TPS tempat bertugas, 36.236 TPS berkendala jaringan internet, 21.947 TPS berada di dekat posko tim kampanye peserta pemilu,18.656 TPS berpotensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana alam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, akan merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Menurutnya, rekomendasi itu merujuk pada sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Hal itu dia sampaikan saat konferensi pers perkembangan Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

"Hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK), yang dilakukan oleh panwaslu beserta jajaran pengawas TPS tanggal 4-11 Februari, ditemukan peristiwa berupa dugaan pelanggaran administratif," ucap Bagja.

Sebab itu, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan beberapa langkah termasuk pemungutan suara ulang.

"Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling," ujarnya.

Bagja juga merekomendasikan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling. Lebih lanjut, dia meminta untuk tidak menghitung hasil surat suara dengan metode kotak suara keliling di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Sementara itu, dia menyebut kejadian yang beredar dalam video tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos di Kuala Lumpur benar dan menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.

"Karena terdapat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur," kata Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Tim News

tirto.id - Politik
Reporter: Tim News
Penulis: Tim News
Editor: Tim Editor News