tirto.id - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang warga berinisial FK (25) yang diduga sebagai pelaku perusakan sejumlah nisan makam di empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, pelaku diamankan warga saat melakukan perusakan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Candi Nambangan, Kota Magelang pada Jumat (4/1/2019) malam.
"Setelah perusakan selesai, pelaku berdiri dan warga menegur orang tersebut, sedang apa di makam dan pelaku menjawab sedang main saja, karena saksi melihat pelaku membawa palu besi maka langsung diamankan dan menghubungi pihak kepolisian," kata Kristanto di Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Dia menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat malam tersebut, warga yang berada di sekitar TPU Candi Nambangan mendengar adanya bunyi benturan dari kompleks makam dan warga melihat seorang laki-laki sedang melakukan pengrusakan makam sampai pukul 21.25 WIB.
Petugas Polres Magelang Kota pun kemudian mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa palu besi dan kawat.
"Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga kami lakukan untuk melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operandi dari TKP-TKP sebelumnya, selanjutnya kami periksa saksi-saksi, yakni tiga saksi dari sekitar TPU Candi Nambangan," katanya.
Ia menuturkan makam yang dirusak di TPU Candi Nambangan adalah makam suami istri jadi satu ahli waris. Polisi juga akan memeriksa beberapa saksi, salah satunya dari pihak keluarga pelaku.
"Yakni kakak kandung pelaku, kemudian kami juga lakukan konfrontir dengan cara menunjukkan pelaku dengan saksi yang telah menyebutkan ciri-ciri fisik terdahulu yang berasal dari TPU Kiringan, 4 saksi yang kami hadirkan semuanya mengatakan bahwa betul inilah orang yang mereka lihat saat malam pascaterjadinya perusakan di TPU Kiringan," katanya.
Ia menyampaikan FK ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan perusakan nisan makam di empat TPU di wilayah Kota Magelang, yakni TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan dan TPI Candi Nambangan.
"Motif pelaku melakukan pengrusakan sampai saat ini masih kami lakukan pendalaman," katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Jumat malam dan menemukan dokumen-dokumen ijazah yang dari keseluruhannya tempelan foto atau gambar yang ada di ijazah tersebut dicopot atau dilepas, termasuk di KTP yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan Ketua RT di tempat tinggal pelaku, lanjut Kristanto, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pasien rawat jalan di RSJ dr. Soerojo Magelang.
"Tadi malam petugas kami juga langsung mendatangi RSJ dr. Soerojo untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai pasien di sana," ujarnya.
Dari hasil pendataan di sana, ternyata benar jika FK pernah terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan menjalani opname terakhir pada April 2017 dan untuk selanjutnya dilakukan pengobatan alternatif di wilayah Kalibawang, Kulonprogo.
"Namun baru satu bulan tidak betah kemudian kembali ke rumah," katanya.
Ia menuturkan, yang akan menentukan apakah kasus ini batal demi hukum atau tidak karena masalah kejiwaan, bukanlah kepolisian, tetapi pihak kejaksaan dan pengadilan.
Tersangka akan dijerat Pasal 406 KUHP dan atau 179 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 406 selama 8 tahun 8 bulan, pasal 179 ancamannya 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno