Menuju konten utama

Pelaksana Proyek Bakamla Mengaku Terima Rp1 M dari Kabakamla

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo mengaku menerima duit Rp1 miliar dari Kabakamla Arie Soedewo.

Pelaksana Proyek Bakamla Mengaku Terima Rp1 M dari Kabakamla
Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo mengaku pernah menerima duit Rp1 miliar dari atasannya, Kepala Bakamla (Kabakamla), Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.

Menurut Bambang, duit itu diberikan oleh Kabakamla kepada dia berkaitan dengan penugasan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satellite monitoring di Bakamla.

Pengakuan Bambang itu muncul saat dia bersaksi dalam persidangan ke-8 kasus suap proyek satellite monitoring di Bakamla, dengan terdakwa mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/5/2017).

Eko didakwa menerima suap terkait dengan penetapan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang dalam tender proyek satellite monitoring di Bakamla.

Adapun Bambang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan pelanggaran etik militer.

Dalam persidangan itu, Bambang mengaku pernah mendengar bahwa Kabakamla Arie Soedewo juga memberikan duit dengan nilai yang sama kepada Eko Susilo Hadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan.

"Waktu saya masih aktif Pak Ketua. Saya dikasih uang karena Pak Kepala Bakamla ngomong sudahlah, kamu kerjain yang bener. Jangan minta-minta, nanti kalau kamu kerja bener, saya kasih satu, Nofel satu, Eko satu," kata Bambang dalam persidangan.

Bambang juga mengatakan posisinya sebagai PPK di proyek ini menggantikan tugas pejabat lain yang bernama Suroyo. Sebabnya, Kabakamla Arie Soedewo kecewa dengan kinerja Suroyo.

"Kabakamla kecewa sama kinerja Suroyo, maka dia menunjuk saya sebagai PPK. Katanya kerjanya (Suroyo) enggak beres semua," kata Bambang.

Bambang juga mengklaim melaksanakan tugas sebagai PPK hanya demi mematuhi atasannya meski sebenarnya tidak terlalu memahami pekerjaan ini. "Awalnya saya enggak ngerti pengadaan barang tapi kalau sudah diperintahkan saya laksanakan semua. Karena perintah atasan itu wajib di militer," ujar dia.

Selain itu, dia mengaku pernah menyisihkan sebagian dari duit pemberian Kabakamla untuk membayar zakat. Sisanya, duit itu sudah dia serahkan kepada Puspom TNI.

"Iya benar, jadi setelah terima uang dari Kepala Bakamla, saya kan seorang muslim, saya langsung sisihkan untuk zakat, selebihnya saya kasih ke Puspom TNI," kata Bambang mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengadaan proyek satellite monitoring di Bakamla, yang senilai Rp400 miliar menyeret sejumlah nama pejabat di lembaga tersebut dan politikus PDIP bernama Ali Fahmi atau Fahmi Al-Habsyi. Nama terakhir hingga kini masih menghilang dan sedang diburu KPK.

Adapun pemberi suap di kasus ini ialah pengusaha Fahmi Dharmawansyah bersama dua pegawainya, Adami Okta dan Hardy Stefanus. Adami dan Hardy sudah menerima vonis 1 tahun 6 bulan. Sementara Fahmi Dharmawansyah dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menolak permohonan Fahmi untuk menjadi Justice Collaborator.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom