tirto.id - Pemerintah memastikan pengelola, pekerja, hingga anggota yang memiliki aktivitas kerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan perlindungan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pengembangan Kopdes Merah Putih yang tidak hanya difokuskan sebagai penggerak ekonomi desa, tetapi juga pencipta lapangan kerja yang aman dan berkelanjutan.
“Dengan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan bagi seluruh pengelola dan tenaga kerja di Koperasi Merah Putih, mulai dari manajer hingga tenaga keamanan dan keuangan,” kata Ferry dalam sambutannya pada penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan pemerintah juga mendorong perlindungan bagi kelompok perempuan dan kelompok binaan kementerian terkait yang nantinya terlibat dalam aktivitas koperasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengatakan potensi peserta dari sektor koperasi sangat besar. Saat ini terdapat hampir 142 ribu koperasi di Indonesia, namun baru sekitar 9 ribu koperasi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sedangkan yang Merah Putih ini kan direncanakan sekitar 81.000, sudah mulai masuk 800-an lebih, 844-an sekian, plus nanti kalau yang sudah diresmikan 1.000 itu juga akan jadi potensi menjadi anggota kami dan kita lindungi,” ujar Pramudya.
Menurut dia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada pengurus koperasi, tetapi juga pekerja dan anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja.
“Satu, bukan hanya cuma untuk pengurus, tetapi juga pekerja dan anggota yang memiliki aktivitas kerja,” kata dia.
Pramudya menilai perlindungan pekerja akan memperkuat legitimasi bisnis koperasi karena pekerja dan anggota merasa aman serta terlindungi selama bekerja. Ia menjelaskan manfaat perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga perlindungan biaya ketika terjadi risiko kerja.
“Pekerjanya, anggotanya merasa nyaman dan tenang karena perusahaan atau koperasi ini melindungi mereka pekerjanya dan akan juga memiliki sustainability. Kalau naudzubillah min dzalik terjadi bencana atau terjadi kecelakaan kerja, mereka enggak harus menanggung biaya sendiri, ada kami yang meng-cover,” kata Pramudya.
Selain memberikan rasa aman bagi pekerja, ia menilai program perlindungan juga dapat membantu koperasi menarik talenta terbaik dan meningkatkan kepercayaan investor.
“Kemudian juga adalah tentunya kalau ini berkembang, usaha koperasi ini juga akan bisa menarik dari investor lain bahwa pekerjanya semua dilindungi dan merasa aman berada di situ,” ucapnya.
===========
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























