tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Deputi IV Kemenpora, Mulyana, telah menerima suap guna memuluskan pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Suap yang diterima Mulyama antara lain, Mobil Fortuner VRZ TRD Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 1749 ZJB; uang sejumlah Rp300 juta; 1 buah kartu ATM Debit BNI Nomor dengan saldo sekitar Rp 100 juta; dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Seluruh pemberian itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian dilakukan secara bertahap sesuai dengan proposal dana hibah yang hendak diurus.
Dikatakan, KONI mengajukan 2 proposal dana hibah. Antara lain proposal terkait pengawasan dan pendampingan atlet Asian Games sebesar Rp51,5 miliar, serta proposam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan calon pelatih berprestasi tahun anggaran 2018 sebesar Rp27,5 miliar.
Mulyana didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1)
Selain itu, jaksa juga mendakwa Mulyana dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali