Menuju konten utama

Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur-Investor di Perusahaan Rafael

Rani Anindita Tranggani pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan investor PT Artha Mega Ekadhana (Arme).

Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur-Investor di Perusahaan Rafael
JPU KPK tunjukkan daftar nama jajaran Komisaris di PT ARME . tirto.id/Avia

tirto.id -

Pegawai KPK Rani Anindita Tranggani pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (Arme), perusahaan milik terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu terungkap dalam persidangan Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Saya bekerja sebagai direktur sejak 2002 sampai November 2005," ujar Rani.

Dalam sidang tersebut awalnya Rani mengatakan bahwa di tahun 2002, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak tersebut bernama PT Artha Mega Mendulang Emas. Namun pada 2005, namanya berubah menjadi PT Artha Mega Ekadhana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menanyakan kedekatan antara Rani dengan Rafael Alun. Berdasarkan penuturan Rani, ia dan Rafael Alun saling kenal lantaran ayahnya satu kantor dengan Rafael.

"Pertama kenal waktu gabung dengan PT Arme. Lalu yang bersangkutan pernah sekantor dengan bapak saya," akunya.

Lalu pertanyaan JPU KPK mulai mengerucut pada perannya di perusahaan tersebut. "Tugas saudara selama bekerja di sana sebagai apa?" tanya JPU

"Tugas saya melakukan pencatatan operasional kantor dan pembayaran gaji untuk pegawai," ungkap Rani.

Selain bertindak sebagai Direktur Keuangan, Rani juga berperan sebagai investor di perusahaan tersebut. Total saham yang ia miliki di PT ARME sebanyak 56 lembar saham atau senilai Rp50 juta.

Berdasarkan pantauan Tirto, tampak beberapa kali pernyataan yang disampaikan Rani tidak relevan dengan bukti yang dibawa JPU KPK. Misalnya, saat JPU KPK menanyakan posisi Rafael Alun di perusahaan tersebut.

"Susunan BOD (Board of Director) beliau sebagai apa?" tanya JPU KPK.

"Tidak ada," jawab Rani singkat.

"Setahu saya istri beliau, Ernie Meike Torondek jadi Komisaris Utama," lanjutnya.

Lalu, JPU KPK memperlihatkan daftar susunan direksi di PT ARME. Dalam susunan tersebut, Rafael Alun menjabat Board of Commissaries. Namun, Rani berdalih nama tersebut salah input. Dalam akta perusahan atas nama Ernie.

Selanjutnya, JPU KPK menanyakan apakah perusahaan PT Arme memiliki id card. Lalu Rani menyebut tidak ada. JPU KPK lantas memperlihatkan bukti idcard PT Arme bertuliskan nama Rafael Alun.

"Saya tidak tahu, pak. Seingat saya tidak ada," tukasnya.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat