tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 menjadi pintu masuk praktik nepotisme di Indonesia. Putusan MA tersebut mengubah penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah, menjadi calon boleh maju asal berusia 30 tahun saat dilantik.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," kata Hasto dalam keterangan pers di Kawasan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Dirinya menolak bila putusan MA tersebut membuka kans bagi anak muda untuk maju dalam kontestasi politik. Menurutnya secara substansi tidak ada satu kata pun yang membahas mengenai kepemimpinan anak muda dalam amar putusan.
"Keputusan MA itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda," kata dia.
Dia beralasan jika MA hendak mendorong kepemimpinan anak muda, seharusnya aturan sekalian membolehkan anak muda berusia 25 tahun boleh maju.
"Karena kalau (alasannya demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? (Itu kalau) Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi (putusan MA) ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," kata Hasto.
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang