Menuju konten utama

PDIP Dukung KPK soal Transparansi Dana Pendidikan Politik Partai

Hasto menegaskan bahwa pendidikan politik merupakan fungsi utama partai yang tidak bisa diabaikan.

PDIP Dukung KPK soal Transparansi Dana Pendidikan Politik Partai
Seketaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan sebelum memasuki ruangan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT PDI Perjuangan ke-53 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik melaporkan penggunaan dana pendidikan politik yang bersumber dari anggaran negara.

Menurut Hasto, gagasan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat fungsi partai politik, khususnya dalam hal kaderisasi dan pendidikan politik.

“Ya, itu sejalan. Bahkan disertasi saya itu telah mengungkapkan tentang pentingnya pendidikan politik, kaderisasi, sebagai bagian dari fungsi strategis dalam pelembagaan partai,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Hasto menegaskan bahwa pendidikan politik merupakan fungsi utama partai yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pengelolaan dan pelaporannya perlu diatur secara jelas agar berjalan akuntabel.

“Sehingga, dengan usulan dari KPK itu harus dijabarkan. Karena, pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab partai dalam melakukan rekrutmen dan mempersiapkan calon-calon pemimpin di dalam seluruh aspek kehidupan strategis bangsa dan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar partai politik (parpol) wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai APBN. Rekomendasi ini disampaikan KPK usai melakukan kajian tata kelola parpol.

Dalam kajian tersebut, ditemukan bahwa belum ada peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, dan belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Parpol.

"Tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik," dikutip dari file laporan tahunan KPK, Jumat (17/4/2026).

Oleh karena itu, KPK mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum (Kemenkum), Komisi II DPR RI, dan Badan Legislatif DPR RI untuk menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.

Pasal tersebut mengatur kewajiban partai politik menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN/APBD secara transparan.

Sementara itu, KPK juga melakukan identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. KPK menyebut penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia sangat besar, dengan anggaran pemilu nasional 2022-2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun dan pilkada serempak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun, sementara peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi