Menuju konten utama

PB IDI Rekomendasikan Pelarangan Rokok Elektronik

Ikatan Dokter Indonesia merekomendasikan pelarangan rokok elektrik dan peredarannya di Indonesia, karena sama bahayanya dengan rokok konvensional.

PB IDI Rekomendasikan Pelarangan Rokok Elektronik
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan, pemerintah perlu melarang rokok elektrik.

Tindakan ini, kata dia, perlu ditempuh pemerintah sebagai bentuk kehati-hatian menghadapi polemik rokok elektronik yang saat ini masih terjadi simpang siur terkait manfaatnya.

Sejumlah penelitian yang dilakukan dalam jangka pendek pun sudah mulai menunjukkan, rokok elektronik tidak kurang berbahaya dibanding konvensional.

Menurut dia, dampak kesehatan penggunaan rokok elektrik dapat diketahui dalam beberapa tahun, namun pemerintah dinilai tetap perlu meneliti dampak penggunaanya dalam jangka waktu lama.

"Kami merekomendasikan untuk menerbitkan pelarangan. Kedua melarang peredaran rokok elektronik di Indonesia," ucap Daeng ketika membacakan kesimpulan diskusi bertajuk 'Fenomena Rokok Elektronik di Masyarakat: Ancaman atau Solusi?' di kantor PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Selasa (14/5).

Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Widyastuti Soerojo mengatakan pada 2015 pemerintah memiliki draf peraturan menteri perdagangan rokok elektrik.

Menurut dia, draf ini bisa untuk mengatur pelarangan terhadap impor, distribusi dan penjualan rokok elektrik. Dunia internasional menaruh perhatian ke Indonesia karena akan membatasi rokok elektrik. Pada akhirnya peraturan yang membatasi gagal terbit.

Rokok elektrik, kata dia, jadi barang legal dengan rekomendasi Kemenkes dan BPOM melalui Permendag 86/2017 tentang ketentuan impor rokok elektronik.

"Kemendag sudah membuat draf regulasi melarang impor, distribusi dan sales. Tapi gugur sebelum berkembang," ucap Widya.

Widya juga menilai persoalan regulasi memihak pengusaha rokok elektrik. Investor menanamkan modalnya di pabrik bahan baku rokok elektronik.

Di sisi lain, ada Peraturan Menteri Keuangan 146/2017 juga melegalkan peredaran rokok elektrik melalui ketentuan cukai.

Menurut dia, rokok elektronik sama buruknya dengan konvensional, meskipun dikampanyekan oleh berbagai perusahaan sebagai produk yang lebih aman daripada jenis konvensional.

"Kita ada permenkeu yang memberi cukai rokok elektronik. Ini artinya sinyal legal untuk bisa dijual secara luas," ucap Widya.

Baca juga artikel terkait BISNIS ROKOK ELEKTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali