Menuju konten utama

PB IDI: Pengobatan ala Ida Dayak Bukan Cabang Ilmu Kedokteran

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengimbau masyarakat agar memeriksa kesehatan ke dokter atau fasilitas kesehatan resmi.

PB IDI: Pengobatan ala Ida Dayak Bukan Cabang Ilmu Kedokteran
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyatakan pengobatan yang dilakukan Ida Dayak tidak termasuk dari cabang ilmu kedokteran.

Pengobatan tradisional ala Ida Dayak menuai sorotan warganet di media sosial karena diklaim dapat mengobati berbagai keluhan seperti patah tulang dan penyakit berat lainnya dalam waktu singkat.

“Apa yang saya sampaikan tadi adalah sebuah dasar filosofis terhadap ilmu kesehatan, di mana ada cabang-cabang ilmu kesehatan, dan ini kita katakan tidak menjadi bagian ilmu kedokteran,” kata Adib dalam konferensi pers pada Selasa (4/4/2023) malam.

Dalam ilmu kedokteran, menurut Adib ada dasar yang dipakai untuk mengambil satu tindakan. Mulai dari pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang dan kemudian dilakukan diagnosa serta penatalaksanaan penanganan.

“Artinya kami pun tidak bisa menjelaskan apakah ini secara ilmiah kedokteran atau bukan, dimaknai bahwa ini sebuah kesembuhan karena dasar yang dipakai di dalam ilmunya berbeda,” ujar Adib.

Namun Adib menyatakan dalam aspek sosiologis, pasien berhak memilih untuk berobat di tempat yang mereka percayai bisa membawa kesembuhan.

“Saya kira ini menjadi sebuah pilihan buat masyarakat. Kita menganggap dalam konteks ini kita mengapresiasi sebagai landasan sosiologis terkait pengobatan yang dilakukan ibu Ida. Tapi secara kedokteran ini tidak ada kaitannya,” kata dia.

Meski begitu, Adib tetap mengimbau masyarakat yang pernah berobat ke Ida Dayak untuk memeriksakan kondisinya ke dokter atau fasilitas kesehatan resmi.

“Tapi pada prinsipnya yang perlu kita sampaikan, buat kita di dalam tindakan ortopedi kita semuanya bisa dicover BPJS. Walaupun mereka ada keluhan, atau bahkan sambil evaluasi mereka sudah dapatkan dari sana, silahkan kita bisa follow up lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait IDA DAYAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan