Menuju konten utama

Paulus Tannos Sebut Rp150 Miliar Dana e-KTP Tak Diaudit

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang senilai 2-3 persen akan digunakan untuk kepentingan manajemen bersama, sehingga uang potongan yang terkumpul pada manajemen bersama dari konsorisium PNRI adalah sejumlah Rp137,989 miliar.

Paulus Tannos Sebut Rp150 Miliar Dana e-KTP Tak Diaudit
Suasana sidang lanjutan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik tersebut beragendakan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ada sekitar 3 persen dari Rp5,9 triliun anggaran KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang tidak diaudit meski sudah diserahkan untuk konsorsium bersama. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam telekonferensi dari Singapura untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ada sebesar 2-3 persen dari jumlah tagihan konsorsium kepada Departemen Dalam Negeri. Kalau anggarannya Rp6 triliun jadi kalau dibayarkan Rp5 triliun artinya 2-3 persen dari Rp5 triliun artinya Rp150 miliar tidak bisa dipertanggungajwabkan mereka tidak mau memberikan tanggung jawab ke saya," kata Paulus, Kamis (18/5/2017), seperti dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa uang senilai 2-3 persen akan digunakan untuk kepentingan manajemen bersama, sehingga uang potongan yang terkumpul pada manajemen bersama dari konsorisium PNRI adalah sejumlah Rp137,989 miliar.

"Pada awalnya kita sepakat manajemen bersama ada pembayaran gaji, sewa ruang kantor, pembayaran kita sehari-hari sehingga disepakati dalam perjanjian konsorsium ada penyerahan 2 persen dari nilai tagihan dan catatan pengeluaran secara transparan oleh semua anggota konsorsium dan diaudit, kenyataannya naik 3 persen dan setiap buat surat saya ke ketua konsorisum untuk diberikan pertanggungjawabkan dibayarkan ke siapa, bayar sewa berapa, ternyata sampai sekarang saya tidak tahu dana tersebut dipakai ke mana tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak seperti disepakati," jelas Paulus.

Untuk diketahui, anggota konsorsium itu adalah Perum PNRI sebagai ketua konsorsium dengan anggota PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra. Kendati demikian, Paulus membantah bahwa dirinya mengetahui ada pemberian uang kepada sejumlah pihak dari proyek e-KTP ini.

"Tidak tahu ada lobi-lobi tertentu maupun pembagian uang," tambah Paulus.

Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa Paulus Tannos pernah memberikan uang 200 ribu dolar AS untuk membiayai jasa pengacara Hotma Sitompul & Associates berdasarkan permintaan dari Irman. Uang itu masih ditambah dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo sejumlah 200 ribu dolar AS.

"Saya tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa tapi memang pernah ada beberapa kali pemberian dana dari saya kepada saudara Anang," ungkap Paulus.

Menurut Paulus, ia dan Anang punya kesepakatan di luar e-KTP untuk pembelian PT Quadra. "Anang itu Dirut PT Quadra Solution karena ada kesepakatan saya dan Anang, Anang berencana selesai proyek e-KTP akan pindah ke AS karena keluarganya bermukim di sana. Jadi saya beli saja Quadra setelah proyek e-KTP selesai. Jadi saya dan Anang ada kesepakatan good will tapi saya minta seluruhnya tercatat penerimaan dan pengeluaran dengan Anang, tapi seluruh catatan ini diambil preman-preman yang serang rumah saya di Indonesia, tapi terdakwa tidak pernah minta uang ke saya," ungkap Paulus.

Menurut Paulus, uang dalam dakwaan itu juga terkait dengan kerja sama bisnisnya dengan Anang. "Uang 200 ribu dolar AS itu ada kaitannya dengan goodwill untuk membeli PT Auadra yang akan saya kuasai sahamnya setelah e-KTP selesai," tegas Paulus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto