Menuju konten utama

Partai Prima Diminta Perbaiki Syarat Administrasi di 2 Provinsi

Di Papua dan Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.

Partai Prima Diminta Perbaiki Syarat Administrasi di 2 Provinsi
Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Partai Prima hanya diminta untuk memperbaiki berkas verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik peserta Pemilu 2024 di dua provinsi, yakni Papua dan Riau.

Perbaikan verifikasi administrasi itu sendiri sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu ihwal laporan yang dilayangkan Partai Prima. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

"Jadi dengan demikian, kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Menurut Idham, di dua provinisi itu, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," ucap Idham.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU selaku terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Prima.

Adapun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 itu terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Senin (20/3/2023).

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil.

"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor," ucap Rahmat.

Ketiga, memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.

Keempat, Bawaslu memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

"Kelima, memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," tutur Rahmat Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto