Menuju konten utama

KPU Bertemu Prima Hari Ini: Buka Sipol, Bahas Teknis Perbaikan

Apabila Partai Prima telah memenuhi ketentuan perbaikan, KPU akan mempertimbangkan apakah memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu atau tidak.

KPU Bertemu Prima Hari Ini: Buka Sipol, Bahas Teknis Perbaikan
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat teknis dengan Partai Prima pada hari ini, Jumat (24/3/2023). KPU juga akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Partai Prima yang sempat ditutup lantaran tahapan verifikasi sudah selesai.

"Hari ini akan kami buka kembali, dan kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran paprol perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawalsu," kata anggota KPU RI, Idham Holik di KPU, Jumat.

Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Partai Prima selama 10 hari untuk melakukan verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik peserta Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Prima dengan terlapor KPU.

"Insyaallah dalam rentang waktu maksimal dalam putusan Bawaslu bahasanya paling lama 10x24 jam," ucap Idham.

Selain itu, Idham mengatakan pihaknya juga akan menanyakan kesanggupan Partai Prima ihwal berapa hari akan memperbaiki dokumen administrasi tersebut.

"Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta pemilu," jelas Idham.

Ia menyebut Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) selama ini.

"Karena kami ketahui dalam pelaksanaan pendaftaran peserta pemilu itu merujuk pada Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," terang Idham.

Di sisi lain, KPU juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila persyaratan administrasi kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tahapan sama seperti parpol nonparlemen," tutur Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan apabila Partai Prima telah memenuhi ketentuan perbaikan, KPU akan mempertimbangkan apakah memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu atau tidak.

"Kami gunakan empat provinsi karena dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan untuk pelaksana pendaftaran verifikasi paprol masih menggunakan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 di mana provinsi waktu itu 34 provinsi. Jadi, apa yang kami lakukan adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi yang tertunda kemarin, khususnya verifikasi administrasi," ucap Idham.

Ia memastikan apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, Partai Prima akan ikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana parpol lainnya.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual, maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran caleg, paling lambat sembilan bulan jelang pemungutan suara," imbuh Idham.

KPU, kata dia, harus sudah menerima pengajuan datar caleg dari parpol pada 14 Mei 2023. Sebab, tanggal itu merupakan batas akhir pengajuan daftar caleg.

"Karena itu, kami berencana akan membuka pengajuan caleg di berbagai tingkatan. Baik di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota itu 1-14 Mei," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PARTAI PRIMA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky