tirto.id - Wakil Ketua DPR Dasco meminta semua pihak yang menolak pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang agar maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, menempuh jalur hukum lebih baik dibanding harus turun ke jalan berunjuk rasa.
"Bagi yang menolak pengesahan Perpu menjadi UU dapat menggunakan hak konstitusionalnya," kata Dasco di Gedung DPR RI pada Jumat (24/3/2023).
Politikus Partai Gerindra itu menilai unjuk rasa saat ini sudah melewati batas hak konstitusi. Salah satu yang dia maksud adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak pengesahan Perpu Ciptaker dengan membuat meme Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Karena ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal-hal yang sesuai dengan konstitusi," terangnya.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga mendukung pernyataan Dasco. Menurutnya, Perpu Ciptaker disahkan di ruang rapat resmi. Sehingga apabila ada pihak yang tidak setuju atau berusaha membatalkan maka cara yang ditempuh harus melalui jalur resmi pula.
"Silakan sebagai warga negara yang beradab, tentu kritik harus disampaikan secara proporsional dan beradab," jelasnya.
Dirinya yang saat itu ikut bertanggung jawab terhadap pengesahan Perpu Ciptaker di tingkat I juga menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan terhadap aturan tersebut. Apabila tidak menolak maka harus menyetujui tanpa bisa mengubah substansi apa pun.
"Sikap fraksi semua sudah disampaikan melalui forum resmi dan kalau ada pernyataan di luar forum resmi maka itu tidak boleh," ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky