tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan salah satu agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis (1/10/2025), besok adalah membahas Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Anggota DPR RI akan dimintakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU BUMN ini menjadi undang-undang.
“RUU BUMN akan disahkan besok. Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN dibawa ke tingkat rapat paripurna.
“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” ucap Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Setuju?,” tanya Anggia kepada seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir.
Pertanyaan Anggia kemudian disetujui oleh semua fraksi DPR agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyepakati agar RUU tersebut dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI.
“Izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ucap Supratman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































